Berita NTT
Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pelaku Peredaran Obat Terlarang Jenis Poppers
Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT ringkus 3 terduga pelaku tiga pria berinisial FAP (33), HRY (27), dan AMBPPIAL (55) atas kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers.
Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ujarnya Kamis, 14 November 2024.
Dony juga mengungkapkan Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang, oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
Baca juga: Mengenal PLTS Oelpuah, Kado Istimewa Jokowi yang Membuat Pulau Timor NTT Terang Terus
"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis, dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," jelasnya.
Sebelumnya kata Dony, Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang.
"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar.
"Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS," tambahnya.
Obat lanjut Dony, diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku yakni 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam.
Saat ini ketiga terduga pelaku sedang diamankan pihak kepolisian, untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.