Berita NTT

Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pelaku Peredaran Obat Terlarang Jenis Poppers

Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT menyampaikan terkait penangkapan tersangka kasus obat terlarang jenis Poppers. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT ringkus 3 terduga pelaku tiga pria berinisial FAP (33), HRY (27), dan AMBPPIAL (55) atas kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang. 

"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ujarnya Kamis, 14 November 2024.

Dony juga mengungkapkan Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang, oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis. 

Baca juga: Mengenal PLTS Oelpuah, Kado Istimewa Jokowi yang Membuat Pulau Timor NTT Terang Terus 

"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis, dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," jelasnya.

Sebelumnya kata Dony, Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang. 

"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar. 

"Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS," tambahnya.

Obat lanjut Dony, diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku yakni 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam. 

Saat ini ketiga terduga pelaku sedang diamankan pihak kepolisian, untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved