Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Politisi PDIP Ingatkan Presiden Prabowo: Tolong Jangan Campur Urusan Pilkada Serentak 2024

Politisi PDIP, Ruhut Sitompol nekat mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan mencampuri urusan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berproses.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
INGATKAN PRABOWO – Politisi PDIP, Luhut Sitompul mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mencampuri urusan politik di Pilkada Serentak 2024 yang kini sedang berproses. 

POS-KUPANG.COM – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul nekat mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan mencampuri urusan Pilkada Serentak 2024 yang kini sedang berproses.

Ia pun menyinggung bahwa jabatan presiden itu sangat mulia sehingga tak elok bila sang presiden turun dan mencampuri urusan Pilkada Serentak 2024 yang sekarang ini sedang memasuki babak akhir. 

Luhut Sitompul mengatakan itu merespon makin viralnya video yang berisi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang terang-terangan mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Bahkan dukungan Prabowo terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut diunggah langsung di Instagram Ahmad Luthfi, Sabtu 9 November 2024.

"Presiden RI ke 8 Jenderal Purn TNI AD Bapak Prabowo Subianto yang Arif dan Bijaksana, tolong jangan campuri lagi Pesta Demokrasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tinggal mentoring hari 27 November penicillin karena Presiden RI Jabatan yang Sangat Mulia," tulis Ruhut Sitompul dikutip dari akun X miliknya, Rabu (16/11/2024)

Sebelumnya, melalui pernyataan melalui sebuah video, Prabowo mengatakan jika Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. 

Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memiliki wewenang untuk menyelidiki orang nomor satu di Indonesia itu yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.

"Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," jelas Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu 10 November 2024 malam.

Diketahui, Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Bawaslu, kata Mellaz, memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," jelas dia.

Mellaz menjelaskan, dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved