Berita Timor Tengah Utara

Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara Kerjakan 21 Paket Ruas Jalan Tahun 2024

Sementara itu, alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dimanfaatkan untuk peningkatan ruas jalan Miomaffo-Oetalus, Nunpo-Seoam

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius Salem mengatakan, pada tahun 2024 ini sebanyak 21 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten TTU. 

Sedangkan penggantian jembatan 1 paket pekerjaan. Penggantian jembatan ini, kata Yanuarius, dilakukan terhadap satu unit jembatan yang sudah memprihatinkan.

"Sehingga kita perlu bangun baru. Lokasinya yang di Desa Nibaaf,"ujarnya, Minggu, 10 November 2024.

Ia menjelaskan, pembangunan ruas jalan tersebut tersebar di sejumlah titik di Kabupaten TTU. 

Pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran DAK Transdes menghubungkan Noelasin dan Batas Desa Nilulat. Selain itu pembangunan jalan strategis desa dibangun di depan Kantor Camat Bikomi Tengah.

Sedangkan alokasi anggaran bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dimanfaatkan untuk pembangunan jalan Manufui Lurasik, Mena-Kaubele, Oenopu-Motamarok dan Unini-Kaubele.

Sementara itu, alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dimanfaatkan untuk peningkatan ruas jalan Miomaffo-Oetalus, Nunpo-Seoam.

Baca juga: Komisi I DPRD TTU Desak Pengelolaan Dana Desa Mesti Menjawabi Persoalan Dasar Masyarakat 

"Nunpo-Seoam ini yang tadi menuju ke Noeltoko ini yang pusat pemerintahan Kota Kefamenanu lama,"ungkapnya.

Secara khusus alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan dimanfaatkan untuk proses pemeliharaan ruas jalan Oenak-Haekto, Supun-Banulu, peningkatan jalan di Tubuhue, peningkatan jalan di Desa Unini, Koko-Sontoi, lingkungan Fatoin, Papin, Saniup, dan Oelami. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved