Breaking News

Berita NTT

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Yang mana, lanjut dia, pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Logo OJK   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 6 November 2024, dijelaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia," kata Frederica.

Frederica menyebut, POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya
dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI," ucapnya.

"Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengaturan dalam POJK Nomor 14 tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satuan tugas
dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Yang mana, lanjut dia, pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Penyaluran Dana KUR Naik 4,42 Persen pada Tahun 2024, OJK Singgung Faktor Makroekonomi

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan tugas adalah kunci,” ucap Friderica.

Dia menamvahkan, sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved