Berita Sumba Timur
112 Kapal Nelayan di Sumba Timur Dapat Layanan, Pengukuran dan Penerbitan E-Pas Kecil
Pelayanan bagi 112 kapal nelayan berlangsung di tiga titik antara lain di Pelabuhan Rakyat Waingapu
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sebanyak 112 kapal nelayan tradisional di Kabupaten Sumba Timur yang berukuran kurang GT7 mendapatkan pelayanan pengukuran dan Penerbitan E-Pas Kecil secara Gratis.
Pelayanan bagi 112 kapal nelayan berlangsung di tiga titik antara lain di Pelabuhan Rakyat Waingapu berjumlah 62 kapal milik nelayan dari Kecamatan Kota Waingapu, Kambera, dan Kanatang.
Sedangkan dua titik lainnya di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai berjumlah 26 kapal, serta Kelurahan Lumbukori, Kecamatan Umalulu berjumlah 24 unit kapal nelayan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 4 November 2024, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur, Markus Windi mengatakan bahwa pelayanan pengukuran dan penerbitan E-Pas Kecil secara gratis hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan KSOP Kelas IV Waingapu, dan Kantor Cabang DKP NTT Sumba Timur.
Dalam hal ini, Pemkab Sumba Timur menyiapkan nelayan dan kapalnya, sedangkan DKP NTT menyiapkan rekomendasi, serta KSOP Kelas IV Waingapu yang melaksanakan pengukuran kapal.
“Berhubung KSOP III Waingapu tidak tersedia juru ukur, maka bantuan dari KSOP III Kupang mengirimkan tiga orang petugas juru ukur dan Kepala KSOP Kupang yang turun langsung melakukan pengaturan bagi 112 kapal di tiga titik tersebut,” jelas Markus.
Markus menambahkan setelah melakukan pengukuran, nelayan pemilik kapal dibawah GT7 dapat melengkapi dokumen administrasi untuk mendapatkan E-Pas Kecil.
“Bagi nelayan yang telah mengantongi E-Pas Kecil maka dapat lebih mudah melakukan proses perizinan penangkapan ikan, sekaligus dapat mengakses permodalan bantuan pemerintah atau perbankan,” ujar Markus.
Disamping itu, manfaat E-Pas Kecil juga menjadi Identitas Kebangsaan bagi para nelayan, apabila suatu saat terdampar di negara lain saat melaut, maka akan diketahui identitasnya kebangsaan melalui e-pas kecil.
“Maksudnya E-Pas Kecil itu semacam kartu identitas kapal milik nelayan, dan jika nanti ada nelayan yang keluar jalur dan berlayar hingga ke luar wilayah laut Indonesia, kemudian ditangkap oleh Angkatan Laut asing maka melalui E-Pas Kecil akan diketahui identitas kebangsaannya, maka tindakannya sesuai Hukum Indonesia,” terang Markus.
Terhadap pengukuran kapal dan penerbitan e-Pas Kecil di Sumba Timur sudah dilaksanakan sejak Desember 2023 lalu di Pulau Salura berjumlah 86 kapal nelayan.
Baca juga: Lima PLTS Terbarukan Siap Dibangun pada Empat Desa di Kabupaten Sumba Timur
Plt. Bupati Sumba Timur, Ruth Diana Laiskodat mengatakan layanan E-Pas kecil sangat membantu nelayan yang ada di Kabupaten Sumba Timur untuk memperoleh sertifikat ukur yang diperlukan.
Pihaknya berharap para nelayan agar memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya sehingga target pemerintah dalam pelayanan yang prima dan akuntabel dapat terwujud sesuai target yang diharapkan.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi dan terima kasih kepada KSOP Kupang, KSOP Waingapu dan DKP Kabupaten Sumba Timur yang sudah menghadirkan gerai pengukuran dan penerbitan E-Pass kecil bagi kapal nelayan Perikanan,”ujar Ruth. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.