Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Akibat dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes saat Covid-19, kerugian negara tercatat Rp 319 miliar. 

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan, Kamis (3/10/2024), di Jakarta. Selain Budi dan Satrio, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik. 

Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kesahatan Kemenkes ke rekening PT Permana Putra Mandiri. Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Surat keputusan penunjukan tersebut dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam rapat itu diterbitkan surat pesanan APD dari Kemenkes ke PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dollar AS yang ditandatangani Budi, Ahmad, dan Satrio. Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban secara terperinci. Surat pemesanan tersebut diajukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatanganinya.

Pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Permana Putra Mandiri bahwa telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5 juta set yang sudah dipesan.
Negosiasi ulang harga dilakukan pada 7 Mei 2020 dan disepakati barang yang dikirim pada 27 April-7 Mei 2020 sejumlah 503.500 set dengan harga Rp 366.850 per set. Barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000 per set.

”Sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.000 set APD,” kata Asep. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved