Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, 12 Poin Ini yang Berubah

Setelah melewati proses yang terbilang panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KABULKAN GUGATAN – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah asosiasi buruh di Tanah Air. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 31 Oktober 2024 malam. 

Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.

MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit". (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved