Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, 12 Poin Ini yang Berubah
Setelah melewati proses yang terbilang panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker
Editor:
Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KABULKAN GUGATAN – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah asosiasi buruh di Tanah Air. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 31 Oktober 2024 malam.
Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit". (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Baca Juga
| Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan |
|
|---|
| MK Thailand Copot Paetongtarn Shinawatra dari Jabatan Perdana Menteri |
|
|---|
| Putra NTT Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014 Penyitaan Dapat Dipraperadilankan |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Timor Leste Jajaki Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/MK-Kabulkan-gugatan-atas-UU-Cipta-Kerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.