Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, 12 Poin Ini yang Berubah

Setelah melewati proses yang terbilang panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KABULKAN GUGATAN – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah asosiasi buruh di Tanah Air. Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 31 Oktober 2024 malam. 

POS-KUPANG.COM – Setelah melewati proses yang terbilang panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang diajukan oleh kelompok buruh. 

Adapun serikat buruh yang mengajukan gugatan atas UU Ciptaker tersebut, di antaranya FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh serta dua orang buruh perorangan. Atas gugatan itulah sehingga Mahkamah Konstitusi pun mengabulkannya pada Kamis 31 Oktober 2024 malam.

Pada momen pembacaan Keputusan atas gugatan tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh lainnya. Mmerek amenggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim membagi putusannya dalam sejumlah klister sebagaimana dirangkum Kompas.com dalam 12 poin penting berikut ini.

1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA)

"hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. 

Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved