Kerja Sama Indonesia dan Timor Leste
Pengadilan Tinggi Timor Leste Jajaki Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi RI
Dia menjelaskan Timor Leste sedang mengupayakan pembentukan Mahkamah Agung.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Tribunal de Recurso de Timor Leste atau Pengadilan Tinggi Timor Leste menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Pada Jumat (11/7/2025), delegasi Timor Leste berkunjung ke Kantor Mahakamah Konstitusi RI di Jakarta.
Delegasi dipimpin Presiden Pengadilan Tinggi Timor Leste Afonso Carmona bersama Duta Besar Timor Leste Roberto Sarmento de Oliveira Soares, Penasehat Duarte Tilman, Direktur Jenderal Higino Soares, serta Staf Protokol Delbina dos Santos, diterima langsung Ketua MKRI Suhartoyo, Sekretaris Jenderal MKRI Heru Setiawan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MKRI Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Bapak dan jajarannya dalam mendukung kegiatan kami di Timor Leste,” ujar Carmona di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung 1 MKRI, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK.
Dia menjelaskan Timor Leste sedang mengupayakan pembentukan Mahkamah Agung. Saat ini, kewenangan Mahkamah Agung diamanatkan kepada Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tertinggi, sampai adanya Mahkamah Agung Timor Leste.
Pengadilan ini memiliki yurisdiksi tertinggi atas semua masalah hukum, konstitusional, dan pemilihan umum. Pengadilan Tinggi juga memiliki peran dalam meninjau kembali keputusan pengadilan tingkat pertama dan memeriksa pelanggaran prosedur atau penerapan hukum yang tidak tepat.
Menurut dia, kunjungan ke MKRI untuk menambah khazanah terkait lembaga peradilan. Dia berharap Timor Leste dapat bekerja sama dengan MKRI dalam hal pelatihan terhadap hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman.
Ketua MK Suhartoyo pada pertemuan ini menyampaikan secara singkat mengenai perkembangan hukum di Indonesia termasuk sejarah pembentukan MKRI dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ketua MK menyatakan dukungan agar peradilan di Timor Leste terus maju dan berkembang khususnya dalam penguatan dan penegakkan hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia.
“Undang-Undang itu kristalisasi daripada hak-hak konstitusional warga negara yang harus tidak boleh ada sedikit pun yang mencederai rasa keadilan, rasa ketidakpastian hukum, hak konstitusional warga negara kemudian dirugikan,” tutur dia.
Suhartoyo juga menyambut baik atas itikad Pengadilan Tinggi Timor Leste untuk bekerja sama dengan MKRI dalam hal pelatihan. MKRI dapat menyediakan narasumber maupun tempat menyelenggarakan pelatihan dimaksud.
Selain itu, Suhartoyo pun membuka tangan atas keinginan Pengadilan Tinggi Timor Leste untuk bergabung menjadi anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Timor Leste dapat terlibat aktif dalam forum-forum pertemuan hakim di tingkat internasional.
Sebagai informasi, Timor Leste merupakan negara berdaulat terbaru di abad ke-21 yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Pada 2000, Pemerintah Transisi PBB (UNTAET) membentuk sistem peradilan sementara yang terdiri dari sejumlah kecil hakim, jaksa, dan pembela umum Timor-Leste. Kelompok pertama hakim dilantik pada 7 Januari 2000.
Setelah restorasi kemerdekaan pada 20 Mei 2002, Timor Leste menyaksikan pelantikan 27 hakim, jaksa, dan pembela umum nasional pertama pada 21 Juni 2007. Mereka merupakan lulusan Pusat Pelatihan Hukum di Caicoli dan dilatih melalui Program Penguatan Peradilan UNDP yang didukung berbagai negara mitra.
Sebagai bagian dari transisi kelembagaan, Pengadilan Tinggi (Tribunal de Recurso) resmi dibentuk pada 20 Mei 2002 berdasarkan Pasal 124 Konstitusi, dengan susunan dan fungsi yang diatur dalam Pasal 125. (mk/*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.