Berita NTT

Ombudsman NTT Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Kupang Bahas Pemulangan Pasien

Akibat dipulangkan dalam keadaan masih sakit, kata Darius, pasien terpaksa pindah ke rumah sakit lain untuk lanjut opname.

POS-KUPANG.COM/HO
Kunjungan Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Zakarias Rhewa diterima langsung oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya, Rabu 30 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosail (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang dalam hal untuk membahas terkait dengan pemulangan pasien dari Rumah Sakit.

Kunjungan Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Zakarias Rhewa diterima langsung oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya, Rabu 30 Oktober 2024.

"Kunjungan kami ini antara lain membahas beberapa keluhan pasien terkait pembatasan hari rawat pasien di rumah sakit," kata Darius.

Darius menyebut, sebagaimana informasi sebelumnya, keluhan terkait pembatasan hari rawat perlu dikomunikasikan bersama BPJS  Kesehatan dan diambil langkah koordinasi ke semua rumah sakit agar hal tersebut tidak terus terjadi dan  mematuhi  Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Protes keras atau ribut dengan manajemen rumah sakit kerap terjadi gara-gara dipulangkan Rumah Sakit saat opname meski pasien merasa masih sakit dan masih sangat lemah," ungkap Darius.

Akibat dipulangkan dalam keadaan masih sakit, kata Darius, pasien terpaksa pindah ke rumah sakit lain untuk lanjut opname.

Pasalnya, salah satu janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tiidak ada pembatasan hari rawat pasien.

"Kepada kami dijelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menghitung paket biaya perawatan bagi pasien anggota BPJS sesuai kebutuhan perawatan pasien, termasuk perawatan untuk periode satu sampai lima hari. Dan hal itu berpedoman pada perjanjian dengan rumah sakit," ungkapnya.

Menurut Darius, dalam perjanjian sudah diatur bahwa pasien harus dirawat hingga kondisinya benar-benar membaik dan semua biaya paket, termasuk obat, jasa medis, serta pelayanan sudah dihitung pemerintah.

BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong dan subsidi silang. Permenkes telah mengatur bahwa meski ada biaya yang kurang dari pihak rumah sakit untuk beberapa kasus, tetapi juga ada  yang melebihi plafon yang telah ditetapkan. Rumah sakit tidak perlu membahas kekurangan biaya tersebut, karena prinsip subsidi silang mengatasi perbedaan ini," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada istilah plafon untuk setiap kasus. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya plafon atau batasan biaya yang bisa menyebabkan pasien dipulangkan sebelum waktunya.

Baca juga: RSUP Ben Mboi Minim Keluhan Pasien, Ombudsman NTT Hanya Beri Satu Catatan

"Semua pembiayaan telah diatur berdasarkan paket yang sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan," bebernya.

Dia menambahkan, dari pertemuan tersebut, beberapa hal yang disepakati diantaranya, akan dilakukan diskusi dan kunjungan ke beberapa rumah sakit yang keluhan pasien  dengan substansi yang sama terus berulang. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved