Berita NTT

RSUP Ben Mboi Minim Keluhan Pasien, Ombudsman NTT Hanya Beri Satu Catatan

Bahkan Darius Daton meminta BPJS Kesehatan agar ikut memperketat syarat klaim dari rumah sakit, mengacu pada ketersediaan tenaga medis.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Konsultasi publik yang digelar RSUP dr Ben Mboi Kupang untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkapkan keluhan pasien yang menggunakan layanan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboi Kupang sangat minim.

Berbeda dengan kebanyakan layanan kesehatan lainnya yang sering dikeluhkan pengunjung. 

"Rumah sakit ini minim keluhan pelayanan. Ke kami juga sama, khusus layanan. Kecuali akses masuk (ke RSUP Ben Mboi). Mereka cari kemana-mana," kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton memberi catatan ke RSUP Ben Mboi, Senin 21 Oktober 2024 dalam konsultasi publik yang digelar RSUP Ben Mboi Kupang. 

Namun, Darius Daton berterima kasih ke manajemen RSUP Ben Mboi karena sudah mulai membuka akses masuk dari jalur 40.

Jalur itu akan memudahkan masyarakat atau pasien yang masuk ke RSUP Ben Mboi Kupang. 

Selain itu, Darius Daton juga mengingatkan mengenai jumlah tenaga dokter. Harusnya rumah sakit dengan tipe B itu memiliki dokter yang lengkap.

Akan sangat tidak etis ketika pasien yang masuk ke RSUP Ben Mboi Kupang lalu dilakukan rujukan karena keterbatasan dokter. 

Bahkan Darius Daton meminta BPJS Kesehatan agar ikut memperketat syarat klaim dari rumah sakit, mengacu pada ketersediaan tenaga medis.

Dikatakan, rumah sakit sebesar RSUP Ben Mboi Kupang harusnya memberikan layanan optimal dengan tenaga medis yang komplit. 

"Kita berharap jumlah dan kualifikasi dokter tadi terpenuhi. Sehingga orang NTT merasakan RSUP lengkap seperti di Sanglah (Bali) dan rumah sakit pusat lainnya," kata dia. 

Secara umum, dari akumulasi keluhan yang disampaikan pasien ke Ombudsman NTT dari berbagai layanan kesehatan di NTT, terdapat beberapa masalah. Pertama, kata dia, masalah obat. Tapi, masalah itu mulai terurai dengan skema kerja sama dengan apotik. 

Baca juga: RSUP Ben Mboi Gelar Konsultasi Publik untuk Perbaiki Pelayanan 

Kedua, menyangkut pembatasan hari rawat. Dalam aturan JKN, padahal sudah melarang itu. Namun dalam temuan Ombudsman NTT, masih menjadi masalah. Sekalipun sudah ditertibkan, pembatasan hari rawat masih terjadi, terutama di rumah sakit swasta. 

Darius Daton mengaku memahami masalah yang komplek itu. Ia sempat berdiskusi dengan beberapa direktur rumah sakit untuk mencari jalan keluar. Persoalan itu menjadi paling banyak dialami masyarakat sebagai pasien. 

"Kalau kita tidak cari solusinya, kasihan pasien kita pasti terus mengalami itu. Terutama rumah sakit tipe B swasta. Ini perlu didiskusikan dan dicari solusinya. Ini paling banyak di NTT," kata Darius Daton. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved