Ipda Rudy Soik Dipecat

Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ip

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/RAHEL
Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. 

"Kami usulkan supaya kasus pemecatan terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama. Demi keadilan, demi tegaknya hukum, dan demi masyarakat NTT yang kita cintai," ujar Benny.

Senada, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo sangat menyayangkan polisi justru memecat Rudy Soik, 

Baca juga: Elus Kepala Rudy Soik Usai Rapat di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik

Menurut dia, Rudy Soik merupakan polisi yang jujur dan telah membongkar kasus mafia BBM yang justru membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar. "Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar," kata Sara. 

Banyak langgar etik 

Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.

Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol. Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap Daniel.

Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT. Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM. Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Daniel.

Baca juga: Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Hanya Informasi ke Beliau Itu Tidak Benar

Respons Rudy

Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya.

Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik. Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.

"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Rudy di Kompleks Parlemen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved