Ipda Rudy Soik Dipecat
Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Hanya Informasi ke Beliau Itu Tidak Benar
Ipda Rudy Soik mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus pemecatan dirinya oleh Polda NTT.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus pemecatan dirinya oleh Polda NTT.
RDP berlangsung di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin 28 Oktober 2024.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Usai rapat, Ipda Rudy Soik menyebut Kapolda NTT sebagai sosok yang baik.
Namun demikian, dia menduga Kapolda NTT menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ipda Rudy Soik menjadi sorotan publik setelah dipecat karena membongkar kasus mafia BBM ( Bahan Bakar Minyak ) di NTT.
Banyak pihak menilai keputusan pemecatan ini janggal.
Rudy Soik mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.
Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy Soik dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
Baca juga: Benny Harman: Pemecatan Ipda Rudy Soik Tak Masuk Akal
"Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda," ujarnya.
Selain itu, Rudy Soik juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.
Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy Soik terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi," tegasnya.
Rudy Soik meminta agar bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut diperlihatkan.
"Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu. Hanya itu saja, dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.