Berita Manggarai Barat

Operasi Zebra di Labuan Bajo 490 Pelanggar Terjaring, Didominasi Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Dari jumlah kendaraan itu, lanjut Made, kendaraan roda dua yang terjaring sebanyak 472 unit, sedangkan roda empat 18 unit

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Ratusan kendaraan yang terjaring Operasi Zebra Turangga Satlantas Polres Manggarai Barat. Rabu 23 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 490 pelanggar terjaring Operasi Zebra Turangga yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo selama sepekan, 14-21 Oktober 2024.

Hasil operasi ini kendaraan yang terjaring didominasi kendaraan tanpa pelat nomor. 

"Selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Rabu 23 Oktober 2024.

Dari jumlah kendaraan itu, lanjut Made, kendaraan roda dua yang terjaring sebanyak 472 unit, sedangkan roda empat 18 unit.

Pelanggaran didominasi kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa, dan tidak menggunakan helm SNI.

Polisi tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Sejumlah pelanggar hanya diberi teguran. "Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," kata mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Lebih lanjut dijelaskan, pelat nomor merupakan salah satu syarat penting dalam berkendara. Di pelat nomor tertera kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku.

Baca juga: Operasi Zebra Turangga 2024, Satlantas Polres Kupang Jaring Mobil Rental dengan Muatan Berlebihan

Selain itu pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Karena itu Made meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. 

"Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. 

"Jika terjadi kecelakaan pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," pungkasnya. 

Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo masih akan berlangsung hingga 27 Oktober mendatang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved