CPNS 2024

Ketahui, 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Berdasarkan Perolehan Nilai SKD,Tak Hanya Passing Grade

Ketahui, Ini 2 Syarat ikut SKB CPNS 2024 berdasarkan Perolehan Nilai SKD, tak hanya capai passing grade

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Ketahui, Ini 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024, tak hanya capi passing grade. 

POS-KUPANG.COM - Tahap SKD pada Seleksi CPNS 2024 sudah berlangsung sejak 16 Oktober 2024.

Target dari SKD ini yakni mencapai passing grade atau Nilai Ambang Batas.

Namun perlu diingat, ternyata untuk lolos ke Tahap SKB ada 2 Syarat yang harus dipenuhi, apa saja?

Berikut 2 Syarat Ikut SKD CPNS 2024

Nah, 2 Syarat Ikut SKB tersebut yakni Lulus Passing Grade atau Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

Baca juga: Kepala BKD NTT Sebut Banyak Peserta CPNS Gugur 

Berikut informasi selengkapnya: 

1. Lulus Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Nilai kumulatif paling tinggi untuk tes SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincisn TWK 150, TIU 175, TKP 225.

Sedangkan nilai ambang batas dalam tes SKD yang harus diraih pelamar CPNS 2024 adalah TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166.

Rincian passing grade tersebut tidak berlaku bagi kelompok pelamar kategori khusus.

Bagi pelamar CPNS 2024 kategori lulusan terbaik atau cumlaude, mereka hanya perlu mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian untuk pelamar kategori diaspora, setidaknya mendapatkan nilia kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Untuk pelamar CPNS 2024 kategori penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah yang harus didapat adalah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Selanjutnya, pelamar kategori putra atau putri wilayah papua harus mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Adapun untuk pelamar putra atau putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Inilah Nilai Kumulatif Minimal Passing Grade dan Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

2. Berperingkat Terbaik

Hasil tes SKD seluruh pelamar CPNS 2024 akan disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Selanjutnya, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.

Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layer monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan tes.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Artinya, pelamar CPNS 2024 tidak hanya harus mendapatkan nilai SKD sesuai Nilai Ambang Batas, namun juga masuk ke dalam tiga besar peringkat terbaik untuk bisa lanjut ke tahap tes SKB.

Aturan mengenai peringkat terbaik ini tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Tiga Materi SKD

Seleksi CPNS 2024 saat ini telah sampai pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD merupakan salah satu jenis tes CPNS 2024 yang bertujuan mengukur pengetahuan dan perilaku peserta, sesuai dengan standar yang diharapkan Ketika menjadi ASN.

Pada seleksi CPNS 2024, tes SKD dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Saat mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta akan diminta mengerjakan tiga materi soal, diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 Semua soal SKD CPNS 2024 yang terdiri atas 110 butir itu, harus bisa dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, dan 130 bagi penyandang disabilitas.

Adapun soal-soal tes SKD CPNS 2024 mencakup 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 soal TKP.

Hasil tes SKD CPNS 2024 merupakan penentu peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved