CPNS 2024

Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya

Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama - Inilah Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Tahap SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga 14 November 2024. 

Lalu Apa Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024?

Ternyata Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menyiapkan Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau yang Terlambat Hadir SKD CPNS 2024.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Baca juga: Inilah Nilai Kumulatif Minimal Passing Grade dan Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

Sesuai Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)

Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna

Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang

- Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna

- Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)

Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved