CPNS 2024
Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya
Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Tahap SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Lalu Apa Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024?
Ternyata Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menyiapkan Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau yang Terlambat Hadir SKD CPNS 2024.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Baca juga: Inilah Nilai Kumulatif Minimal Passing Grade dan Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB
Sesuai Tata Tertib SKD CPNS 2024:
Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)
Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna
Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
- Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna
- Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)
Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.