Berita Timor Tengah Utara
Pengurus Komite MIN TTU Ajukan Petisi Pemberhentian Guru oleh Kepala Sekolah
menutup akses masuk ke sekolah dan meminta kembali tanah yang telah dihibahkan oleh yayasan kepada Kementerian Agama.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komite dan Pengurus beserta orang tua/wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan surat petisi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTU.
Surat petisi tersebut berisi tentang sikap Pengurus Komite MIN TTU atas pemberhentian seorang ibu guru pada lembaga pendidikan tersebut oleh kepala sekolah.
Surat petisi tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite, H. Ahyar dan sejumlah anggota serta Pembina Komite, H. Fahmi H. Abdullahi, S.E.
Dalam surat petisi yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu, 23 Oktober 2024 Komite MIN TTU mengaku prihatin prihatin dengan tindakan otoriter dan sikap yang ditunjukkan oleh kepala sekolah dalam memimpin Madrasah Ibtidaiyah Negeri Timor Tengah Utara.
Baca juga: Seorang Ibu di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditemukan dengan Wajah Bersimbah Darah
Tindakan semena-mena dalam memberhentikan para guru telah menciptakan suasana ketidaknyamanan dan tidak kondusif dalam proses belajar mengajar dilingkungan sekolah ini.
Oleh karena itu, Komite meminta agar yang bersangkutan (kepala sekolah) dipindahkan atau ditarik dari jabatannya.
Komite menilai Surat Pemberhentian Kerja Nomor : 92/Mi.20.03/I/KS/02.06/09/2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah MIN TTU atas nama Tasrif, S.Pd cacat hukum. Karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komite juga meminta agar Ibu Fitriah Adam, S.Pd kembali mengajar di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Timor Tengah Utara (pasca diberhentikan oleh kepala sekolah beberapa waktu lalu).
Komite sekolah berharap agar permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Apabila dalam waktu dekat ini yang bersangkutan tidak ditarik, mereka bersama para orang tua murid dan yayasan akan mengambil langkah tegas dengan menutup akses masuk ke sekolah dan meminta kembali tanah yang telah dihibahkan oleh yayasan kepada Kementerian Agama.
Sementara itu, Kepala Sekolah MIN TTU, Tasrif S. Pd saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, pada Selasa, 22 Oktober dan Rabu, 23 Oktober 2024 melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban atas surat petisi tersebut.
POS-KUPANG.COM juga berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon WhatsApp namun tidak diangkat oleh yang bersangkutan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.