Berita Timor Tengah Utara
Seorang Ibu di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditemukan dengan Wajah Bersimbah Darah
menerima laporan tersebut, anggota Polsek Miomaffo Timur kemudian memeriksa saksi, mencari, menemukan dan mengamankan pelaku
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang perempuan di Desa Oenenu Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama Emilia Binsasi ditemukan dalam kondisi wajah bersimbah darah. Korban ditemukan di dalam rumah pertama kali oleh suaminya, Simon Kolo, Minggu, 7 Oktober 2024 lalu.
Korban diduga dianiaya oleh anak tirinya bernama Jonisius Kolo alias Joni di rumah tersebut. Usai insiden itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Saat diwawancarai, Sabtu, 12 Oktober 2024, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku Jonisius menganiaya hingga terjatuh di atas lantai rumah mereka. Usai menganiaya korban, terduga pelaku kemudian kabur dari TKP.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Bawaslu: Anggota DPRD yang Kampanye Wajib Mengantongi Izin dari Atasan
Korban pertama kali ditemukan sedang tergeletak dilantai rumah dengan wajah berlumuran darah oleh suaminya. Pasca menemukan korban, Simon kemudian meminta bantuan keluarga dan tetangga untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Suami korban juga melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Miomaffo Timur dengan nomor laporan; LP/GAR/B/63/X/2024/SPKT/SEK MIOTIM/RES TTU/POLDA NTT tanggal 7 Oktober 2024.
Pasca menerima laporan tersebut, anggota Polsek Miomaffo Timur kemudian memeriksa saksi, mencari, menemukan dan mengamankan pelaku.
Terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 02. 30 Wita.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan surat Perintah Penangkapan nomor: SP.KAP/14/X/2024/RESKRIM tanggal 11 Oktober 2024, dengan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/14/X/2024/RESKRIM, tanggal 11 Oktober 2024. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.