CPNS 2024

Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya

Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama - Inilah Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024. 

Peserta yang tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi diskualifikasi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved