CPNS 2024
Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya
Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama - Inilah Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024.
Peserta yang tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi diskualifikasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.