CPNS 2024

Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya

Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama - Inilah Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Tahap SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga 14 November 2024. 

Lalu Apa Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024?

Ternyata Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menyiapkan Sanksi Tak Hadir SKD CPNS 2024 atau yang Terlambat Hadir SKD CPNS 2024.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Baca juga: Inilah Nilai Kumulatif Minimal Passing Grade dan Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

Sesuai Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit)

Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna

Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang

- Hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna

- Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun)

Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN)

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Baca juga: Diumumkan BKN 17-19 November 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 & Syarat Lolos ke SKB

Hal-hal yang dilarang saat Ujian SKD CPNS 2024:

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Dilarang merokok di ruang seleksi.

Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.

Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Berikut  Sanksi Tak Hadir atau Terlmbat Hadir SKD CPNS 2024

Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS. Pasalnya, sejumlah peserta tersebut tidak hadir dalam proses SKD.

Pada Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 juga telah disebutkan peserta SKD CPNS wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang ditentukan.

Sehingga, peserta yang tidak hadir dalam SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, dapat dipastikan gugur kepesertaannya.

Ini dia beberapa sanksi pelanggaran SKD CPNS:

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi diskualifikasi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved