CPNS 2024
Apa Sanksi Jika Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan Larangannya
Apa Sanksi Tak Hadir atau Terlambat Hadir SKD CPNS 2024? Cek Tata Tertib dan larangannya yang tak boleh dilanggar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Baca juga: Diumumkan BKN 17-19 November 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 & Syarat Lolos ke SKB
Hal-hal yang dilarang saat Ujian SKD CPNS 2024:
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Dilarang merokok di ruang seleksi.
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Berikut Sanksi Tak Hadir atau Terlmbat Hadir SKD CPNS 2024
Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS. Pasalnya, sejumlah peserta tersebut tidak hadir dalam proses SKD.
Pada Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 juga telah disebutkan peserta SKD CPNS wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Sehingga, peserta yang tidak hadir dalam SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, dapat dipastikan gugur kepesertaannya.
Ini dia beberapa sanksi pelanggaran SKD CPNS:
Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.