Berita Kota Kupang

Tersangka KDRT di Penkase Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Tersangka diketahui melakukan kekerasan terhadap istrinya, pada tanggal 03 Juli 2024 lalu, bertempat di rumah korban, di Kelurahan Penkase Oeleta

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka KDRT dan bukti ke Kejari Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka GVH dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tersangka diketahui melakukan kekerasan terhadap istrinya, pada tanggal 03 Juli 2024 lalu, bertempat di rumah korban, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, mengisahkan kejadian bermula saat korban MC yang telah tidur bersama anaknya, tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka dengan menggedor jendela kamar.

“Korban dan anaknya sudah tidur, tetapi terbangun karena tersangka pulang pada tengah malam dan menggedor-gedor jendela meminta membuka pintu rumah. Karena tidak direspon, lalu tersangka mematikan meteran listrik. Karena takut, korban menghubungi adik iparnya untuk datang ke rumah,” ujarnya Selasa, 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut  Aldinan meminta tersangka untuk tidak pulang ke kos, karena dianggap sebagai suami yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.

“Saat korban dan tersangka sedang bertengkar dua orang ipar dari korban tiba di rumah, lalu korban berteriak dari dalam kamar menyuruh salah satu iparnya menyalakan meteran. Korban juga meminta untuk menyampaikan kepada tersangka untuk pergi,” ungkapnya.

Korban kemudian keluar dengan membawa sebilah pisau untuk menakuti tersangka agar bisa segera pergi, tetapi tersangka tetap tidak mau pergi.

Baca juga: Richard Odja Resmi Pimpin DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029

“Terjadi pertengkaran mulut dan korban keluar rumah lalu menjatuhkan motor tersangka, sehingga membuat tersangka marah dan langsung mengambil sebuah bangku kayu, dan dipakai untuk memukul korban. Sempat dilerai oleh adik ipar korban, namun tersangka kembali menganiaya korban menggunakan tangan dan helm. Korban lalu lari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” beber Kombes Aldinan.

Setelah tersangka pergi, korban kemudian mendatangi Polsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya tersebut. 

“Atas kejadian tersebut, tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved