Berita Rote Ndao
Perangkat Desa dan Tenaga Kontrak di Rote Ndao Terrlindung BPJS Ketenagakerjaan
Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak Daerah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlaku selama 10 bulan
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, BA'A - Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H., dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanel Sianturi menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT di Kupang, 14 Oktober 2024.
Dua Nota PKS tersebut, yakni Addendum (Perpanjangan) Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan ini semata untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Rote Ndao serta para kepala desa dan perangkat desa.
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu menyambut baik Kerja sama Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Langkah yang ambil Pemkab Rote Ndao ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kontrak daerah serta para kepala desa dan perangkat desa.
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional Bentuk Loyalitas BPJS Ketenagakerjaan NTT kepada Peserta
Saat Penandatanganan PKS, Penjabat Bupati, Oder Maks Sombu didampingi Kepala BKAD, Daniel W. Nalle, S.Pt, Kepala Bagian Hukum, Arison Tomasui, S.H., Kepala Bagian Tatapem, Ronald Taullo, S.STP dan Kepala Bidang Bina Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD, Aprolita H. Dae Panie, S.E.
Dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT hadir Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Ni Ketut Sri Marini, Account Representative, Sri Sulfan Kurniati dan dua Account Representative Khusus Muhammad Fikri dan Febryan Syah serta Unit Layanan Kabupaten Rote Ndao, Fransisca Consulata Sikki.
Addendum PKS tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak Daerah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlaku selama 10 bulan.
Sementara Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Rote Ndao berlaku selama satu tahun.
Dengan penandatanganan PKS ini, seluruh tenaga kontrak daerah di Rote Ndao yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan.
Demikian halnya para kepala deesa dan perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Kantor BPJamsostek NTT, Christiaan Natanael Sianturi berpesan bahwa kerja sama ini memberikan angin segar kepada pelaku usaha pekerja formal maupun informal di Kabupaten Rote Ndao agar terlindungi dari jaminan sisial. Prinsipnya
jaminan sosial ini menjadi hak dasar yang wajib dimiliki semua pekerja dan dirasa sangat penting bagi mereka agar terciptanya lingkungan yang aman sesuai tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC).
“Saya berharap kerja sama ini tidak hanya berlangsung selama satu tahun saja, namun dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Semoga hal baik ini dapat menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain khususnya di wilayah NTT agar dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk melindungi seluruh pekerja di semua lapisan masyarakat,” kata Chris.(pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.