Berita NTT

Polda NTT Dukung Masyarakat Bongkar Mafia BBM

keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, S.IK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan komitmen lembaganya dalam menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan mafia BBM di wilayah NTT

“Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki,” ujarnya Kamis, 17 Oktober 2024.

Ariasandy menegaskan jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum. 

“Setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegasnya.

Baca juga: Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Wae Ces Manggarai

Terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda NTT, dia mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM

“Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini,” kata Ariasandy.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah. 

“Ipda Rudi Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik. Jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan,” ucapnya. (cr19).(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved