Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Wae Ces Manggarai
Lanjut kata Raka, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini diidentifikasi pada keuangan proyek yang telah mencapai 100 persen.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai.
Proses ini dilakukan setelah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara fisik proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Ada beberapa lokasi yang seharusnya dibangun, namun tidak dikerjakan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 17 Oktober 2024.
Proyek ini memiliki pagu anggaran lebih dari Rp 4,6 miliar dengan kontrak sekitar Rp 3 miliar lebih.
Lanjut kata Raka, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini diidentifikasi pada keuangan proyek yang telah mencapai 100 persen.
Baca juga: Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Penyidik Tipidsus Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur NTT
Namun, hasil pengecekan fisik tidak sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.
"Tinggal menunggu action-nya saja untuk penetapan tersangka, setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ini selesai," tambah Raka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.