Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Wae Ces Manggarai

Lanjut kata Raka, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini diidentifikasi pada keuangan proyek yang telah mencapai 100 persen.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tim Pidsus Kejati NTT menggeledah kantor PUPR NTT, Kamis 17 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai. 

Proses ini dilakukan setelah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara fisik proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

"Ada beberapa lokasi yang seharusnya dibangun, namun tidak dikerjakan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 17 Oktober 2024.

Proyek ini memiliki pagu anggaran lebih dari Rp 4,6 miliar dengan kontrak sekitar Rp 3 miliar lebih. 

Lanjut kata Raka, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini diidentifikasi pada keuangan proyek yang telah mencapai 100 persen.

Baca juga: Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Penyidik Tipidsus Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur NTT

Namun, hasil pengecekan fisik tidak sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.

"Tinggal menunggu action-nya saja untuk penetapan tersangka, setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ini selesai," tambah Raka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved