Siswi Disiram Air Keras di Lembata

Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Korban penyiraman air keras dirujuk ke RS Sanglah Denpasar Bali 

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved