Pilkada Ngada
Asisten Setda Ngada Bicara Main Cantik di Pilkada Ditanggapi oleh Bawaslu
Kegiatan ini dengan tujuan memberikan pencerahan, dan payung hukum kepada ASN lingkup Pemda Ngada terkait Netralitas ASN.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA - Asisten 1 (satu) Setda Kabupaten Ngada Alfian hadir mewakili Penjabat Bupati Ngada
Hildegardis Bria Seran dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada di Hotel Corina, Kamis 17 Oktober 2024.
Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkup Pemda Ngada ini dihadiri oleh beberapa pimpinan OPD dan beberapa camat se- Kabupaten Ngada.
Kegiatan ini dengan tujuan memberikan pencerahan, dan payung hukum kepada ASN lingkup Pemda Ngada terkait Netralitas ASN.
Dengan sosialisasi ini pimpinan OPD dan para Camat menjadi contoh bagi instansi masing-masing dalam menjaga posisi sebagai aparatur negara dalam Pilkada serentak mendatang.
Berdasarkan regulasi ASN wajib bertindak netral dalam Pilkada serentak mendatang.
Kendati demikian, ada standar ganda yang utarakan oleh Asisten 1 Setda Ngada Alfian. Dalam penyampaiannya mewakili PJ Bupati Ngada Alfian mengungkapkan bahwa ASN itu tidak terhindarkan dari ruang Politik karena menyangkut jenjang karir dalam tubuh birokrasi.
Bahkan menurut mantan Camat Riung itu, ASN boleh bermain politik asalkan bermain dengan cantik. Bermain cantik yang Ia maksud untuk tidak terlalu terlibat dalam nuansa politik praktis.
"ASN dengan sumber daya yang dimiliki, kebijakan, anggaran, sarana prasarana dimungkinkan apabila disalahgunakan. Oleh karena itu sosialisasi hari ini menjadi pengingat bagi kita semua, kepada bawahan untuk tetap posisi netral dalam pesta demokrasi mendatang," katanya.
Kendati demikian, dalam posisi sebagai pimpinan OPD sangat rawan untuk terjebak dalam posisi sikap politik secara terang-terangan.
Baca juga: DPRD Ngada Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis atasi Rabies
Hal itu ada beberapa sebab, misalnya ada balas Budi dengan pimpinan dan sebab lain.
"Kita tidak dilarang (punya hak politik untuk memilih) tetapi usahakan bermain cantik," ungkap Alfian.
Sosialisasi Netralitas ASN di Kabupaten berlangsung ditengah maraknya keterlibatan ASN dalam mengakomodasi kepentingan Politik kandidat tertentu.
Bahkan baru-baru sentra Gakumdu yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal melaporkan salah satu ASN dengan menjabat posisi strategis di lingkup Pemda Ngada di Polres Ngada.
Pelaporan itu setelah pihak Bawaslu mendapatkan Video / Foto seorang pejabat teras di lingkup Pemda Ngada terlibat dalam kampanye salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Hingga kini kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim polres Ngada dengan memanggil yang bersangkutan dan beberapa saksi.
Sehingga dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Korina, beberapa pejabat yang hadir menghuni pertanyaan kepada pemateri dan komisioner Bawaslu. Salah satu penanya pertanyakan netralitas seperti yang perlu wajib dijalankan oleh ASN. Sebab kata dia, ASN juga punya hak pilih yang perlu menyalurkan pilihan berdasarkan pengetahuan tentang kandidat yang akan dipilih.
"Kami dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik, disisi lain kami punya hal pilih. Apa kami harus memilih kucing dalam karung? atau kami perlu mengetahui rekam jejak kandidat calon," kata Yosef pejabat lingkup pemda Ngada.
Menurut, dengan batasan-batasan yang diberikan kepada ASN lebih baik menurut Dia agar hak politik ASN itu dicabut.
Pandangan dari ASN ini ditanggapi oleh Thomas Jawa selaku pemateri yang diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ngada.
Bagi Thomas yang juga mantan komisioner Bawaslu NTT, bahwa bicara netralitas ASN tidak ada tawar-menawar.
Lanjut dia, netralitas itu tidak ada pilihan bagi ASN. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU. Ia juga menekankan agar ketidaknetralan ASN jangan menjadi beban tugas bagi pengawas pemilu untuk menghindari pelanggaran yang berdampak pada jenjang karir ASN itu sendiri.
Karena kata Dia, dampak yang akan timbul jika terlibat dan terbukti akan berbuntut sanksi administrasi maupun berdampak pidana. Hal itu seharusnya menjadi tupoksi pembinaan ASN itu sendiri.
"Bawaslu jangan jadi beban mengawasi jenjang karir dari ASN. Netralitas tidak ada pilihan, tidak ada tawar-menawar," kata Yosef Jawa.
Maraknya ASN terjun langsung dalam politik praktis di Kabupaten Ngada sudah menjadi atensi KPU provinsi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Devisi Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake saat membawakan materi singkatnya dalam kegiatan ini.
Kata Maria, Ia hadir ditengah Pimpinan OPD memberikan pandangan sebagai pengawas. Kabupaten Ngada menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan atensi Bawaslu NTT karena adanya dugaan ASN tidak netral.
Ia juga hadir di Kabupaten Ngada dalam kapasitasnya memonitoring sentra gakumdu.
“Beberapa kabupaten kita ada dugaan tindak pidana dan salah satunya di Ngada. Untuk kabupaten kota yang terlibat tindak pidana kami wajib mengetahui proses penanganan seperti apa dan wajib bahas di kabupaten dan sentra gakumdunya,”
"Saya dipercayakan teman Kejaksaan, Kepolisian Polda NTT untuk mengawasi penanganannya yang berpotensi pidana untuk kita lihat apakah on the track atau tidak," katanya.
Ia juga mengapreasi akan berlangsung sosialisasi netralitas ASN oleh Bawaslu Ngada. Kata Maria, sosialisasi ini pintu besar bagi ASN untuk menyadari posisinya.
"Sosialisasi hari ini pintu besar untuk kita semua memahami bahwa ASN dalam posisi yang netral. Apalagi kita sebagai pejabat daerah. Ketika kita netral akan menjadi contoh untuk teman-teman di sekretariat kita masing-masing maupun dilevel kecamatan dan lingkup kelurahan/ desa kita masing-masing” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN wajib netral dalam proses Pilkada mendatang. Kendati ASN punya hak pilih tetapi tidak boleh hadir dalam kampanye apapun. ASN bisa membaca referensi pilihan politiknya melalui kanal media sosial.
Kesempatan yang sama Ketua KPU Ngada Antonius Ndiwal turut menanggapi pernyataan Asisten 1 Setda Ngada Alfian yang bicara main cantik ASN dalam menyikapi Pilkada mendatang.
Baca juga: Cegah KLB Polio, Pemprov NTT Ingatkan Orangtua bawa Anak ke Posyandu Vaksin Lengkap
Menurutnya diksi main cantik itu juga bagian dari bentuk ketidaknetralan bagi ASN jika tetap ngotot melibatkan diri untuk mendukung Paslon tertentu dengan mobilisasi kewenangan.
"Kita tidak boleh mengedukasi ASN seperti itu. Mau-maen cantik atau tidak cantik itu juga bentuk ketidaknetralan. ASN itu sesuai regulasi sudah diatur oleh UU. Dia masuk dalam pihak yang dilarang seperti kepala desa, itu ada payung hukum," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.