Berita NTT
Diaspora Asal Lembata Mengutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Anak di Bawah Umur
Korban MW disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Diaspora asal Kabupaten Lembata yang juga praktisi hukum yang menetap di Jakarta, Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap MW (13) korban penyiraman air keras di Lewoleba, Ibu kota Kabupaten Lembata, Provinsi NTT pada Senin (14/10/2-24) pagi.
Korban MW disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah.
Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut.
Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, Sedangkan, pelaku sempat melarikan diri.
“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak MW yang masih di bawah umur. Saya juga salut dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (15/10/2024).
Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis.
pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Lembata: Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirawat Intensif
“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona.
Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita.
Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji.
Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat jembatan Lamahora.
“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap korban di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.
Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban.
“Penyidik juga bisa mengungkap lebih transparan tentang motif pelaku yang disebut punya perasaan terhadap korban karena bisa saja sudah melakukan suatu perbuatan kekerasan atau pelecehan kepada korban. Dalam proses peradilan kejaksaan harus melakukan tuntutan maksimal yang seberat-beratnya,” ujar Pattyona.
Baca juga: Tiga Pelajar SMP Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Sedangkan tokoh muda NTT asal Lembata Marianus Wilhelmus Lawe Wahang juga mengapresiasi gerak cepat Polres Lembata bersama jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.