Ipda Rudy Soik Dipecat

Punya Waktu 30 Hari Pasca Putusan, Kabidhum Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Ajukan Banding

Selain putusan PTDH ini, dia mengatakan Ipda Rudy telah melalui sidang-sidang sebelumnya salah satunya terkait kasus OTT di Masterpiece karaoke.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin mengatakan Ipda Rudy Soik belum mengajukan banding atas putusan PTDH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasnya sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar 10 dan 11 Oktober 2024.

Menanggapi informasi pengajuan banding, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin mengatakan pihaknya belum menerima berkas banding dari Ipda Rudy Soik.

“Untuk kasus PTDH ini yang bersangkutan belum mengajukan banding. Ada kesempatan 30 hari untuk mengajukan berkas banding, termasuk memori banding,” ujarnya Minggu, 13 Oktober 2024.

Seandainya berkas banding telah diterima lanjut Taufik, akan diproses lebih lanjut.

“Seandainya berkas bandingnya sudah kami terima terima, kami akan sidangkan di komisi banding. Nanti hakim di komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut, akan menerima atau menolak,” kata Taufik.

Baca juga: Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik

Selain putusan PTDH ini, dia mengatakan Ipda Rudy telah melalui sidang-sidang sebelumnya salah satunya terkait kasus OTT di Masterpiece karaoke.

“Untuk kasus Masterpiece diputuskan demosi 3 tahun, yang bersangkutan sudah mengajukan banding dan hasilnya demosi diperberat menjadi 5 tahun. Tetapi untuk PTDH ini belum ada pengajuan berkas banding,” ucapnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved