Ipda Rudy Soik Dipecat

Berita Viral NTT, Ipda Rudy Soik Angkat Bicara Soal Pemecatan Dirinya Sebagai Anggota Polisi

Tribunners karrier Rudy Soik di kepolisian tamat setelah dirinya membongkar kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.

|
Penulis: Agustina | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Berita Viral - NTT Rudy Soik menilai bahwa sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, sehingga terkesan menyudutkan Rudy melanggar SOP pemasangan police line. 

Lebih lanjut, Rudy mengungkap bahwa ia diberi kesempatan untuk menanyakan salah satu pemilik tempat yang dipasang police line dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum saat itu.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal, dia mengakui dalam sidang" ungkapnya.

"Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp.15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di ‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” lanjut Rudy menirukan suasana sidang.

Rudy menilai bahwa sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, sehingga terkesan menyudutkan Rudy melanggar SOP pemasangan police line.

“Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Rudy.

Ipda Rudy juga menegaskan bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line.

Sebelum police line dipasang pun telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tidak pindana.

Sebagai informasi bahwa Rudy disebut memasang garis atau police line di tempat yang salah dalam kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved