Ipda Rudy Soik Dipecat
Algajali Tak Kenal Ahmad Ansar dalam Kasus Dugaan Penimbunan BBM yang Disebutkan Rudy Soik
Bildad Thonak menambahkan, kliennya Algajali tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang dialami Rudy Soik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Algajali Munandar mengaku tidak mengenal Ahmad Ansar, seseorang yang disebut Ipda Rudy Soik sebagai 'pemain' dalam dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kota Kupang.
Rudy Soik merupakan anggota Polri yang selama ini berdinas di Polda NTT. Rudy mengaku sudah melakukan rangkaian pengumpulan keterangan, dan sudah memasang garis polisi di dua titik yakni di kediaman Ahmad Ansar maupun Algajali.
"Dari sidang waktu sama-sama di Polda, saya juga sudah jelaskan ke pimpinan sidang. Ahmad sama saya tidak pernah kenalan sampai saat sudah viral kasus ini," kata Algajali bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak, Senin 14 Oktober 2024.
Algajali mengakui, dirinya saat sedang diperiksa di Polda NTT sempat diberitahu oleh penyidik bahwa Ahmad berada di ruang sebelah dan sedang dilakukan pemeriksaan dalam kasus yang sama.
"Kebetulan dia (Ahmad Ansar) di sebelah, disitulah saya tahu Ahmad itu," katanya.
Algajali membantah dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota kepolisian di Polda NTT. Klaim Rudy Soik yang mengaku memiliki rekaman pemberian uang itu, ditantang Algajali untuk membuktikannya.
"Kalau memang dia (Rudy Soik) bisa bilang itu rekaman saya, silahkan dia tunjukkan rekaman yang ada dan saksi yang ada disitu," kata dia.
Dia mengatakan, drum yang kemudian diberi garis polisi oleh Rudy Soik adalah pembeliannya dari orang lain, yang sebelumnya pernah terlibat dalam persoalan penimbunan BBM dan kasusnya juga sudah ada keputusan pengadilan.
Drum kosong yang ada di kediamannya sampai saat ini masih ada. Algajali justru menyebut, pemasangan garis polisi itu juga tidak menyeluruh.
Bahkan dirinya juga sempat membantu aparat kepolisian saat penyitaan barang bukti.
"Dari pengambilan barang itu dia tidak ada. Barang bukti drum itu dibuang saja," kata dia.
Baca juga: Punya Waktu 30 Hari Pasca Putusan, Kabidhum Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Ajukan Banding
Bildad Thonak menambahkan, kliennya Algajali tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang dialami Rudy Soik.
Drum kosong yang ada di rumah Algajali adalah persoalan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2023 lalu.
"Kasus ini bermuara pada satu titik dimana, Pak Rudy menghubungi mau patroli atau apa lah istilahnya. Beliau (Algajali) sendiri yang memberikan informasi, ini rumah saya disini. Datang dan periksa," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.