Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, Bawaslu: Anggota DPRD yang Kampanye Wajib Mengantongi Izin dari Atasan 

Ia juga mengharapkan agar pelaksanaan kampanye paslon tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo mengatakan, semua anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye Pilkada tahun 2024 wajib mengantongi izin dari pimpinan DPRD. 

"Dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye,"ujarnya, Minggu, 6 Oktober 2024.

Martinus juga meminta kepada pasangan calon dan tim kampanye paslon menaati peraturan perundang-undangan dan larangan-larangan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 69 dan pasal 2 sampai pasal 71.

Undang-undang tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa, paslon dan tim kampanye tidak boleh menyampaikan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), money politic, tidak boleh menjanjikan, tidak boleh merusak alat peraga kampanye paslon lain.

Ia juga mengharapkan agar pelaksanaan kampanye paslon tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Paslon TULUS Dapat Nomor Urut 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati

"Itu adalah beberapa rambu-rambu yang harus ditaati karena dilarang,"ujarnya.

Sementara itu, kata Martinus, secara khusus untuk kepala desa dan perangkat desa, dilarang untuk ikut dalam kampanye pasangan calon. Lebih daripada itu mereka dilarang berkampanye untuk paslon tertentu.

Selain itu, semua ASN juga dilarang ikut terlibat dalam politik praktis secara khusus kampanye pasangan calon. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang mengenai netralitas ASN.

Sampai saat ini, belum ada laporan mengenai pelanggaran kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU. Bawaslu juga belum menemukan secara langsung perihal pelanggaran netralitas ASN, perangkat desa dan kepala desa.

Ia mengajak semua masyarakat Kabupaten TTU untuk menjaga situasi kondusif dan keamanan di lingkungan masing-masing selama pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved