Berita NTT
Polda NTT Lidik Dugaan Kekerasan Oknum Polisi ke Pemred Floresa Saat Unras Geothermal Poco Leok
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Kebebasan pers harus dijamin, dan jurnalis harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya," tegasnya.
Dalam konteks proyek geothermal Poco Leok, lanjut dia, pihak berwenang harus membuka ruang bagi partisipasi aktif warga dan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi proyek.
Aliansi Penolakan Geothermal menuntut Bank KFW Jerman untuk menghentikan pendanaan Geothermal Poco Leok. Selanjutnya, menuntut dicabutnya SK Bupati Manggarai NO HK /417/2022 tentang izin Surfet dan SK Bupati No 366 tahun 2024 tentang penetapan Poco Leok.
Aliansi juga menuntut Kapolres Manggarai dicopot, penghentian upaya sertifikasi tanah di Poco Leok oleh Kementerian ATR/BPN, penghentian seluruh aktivitas PT PLM VIP Nusra, aparat keamanan dan pemda di Poco Leok serta penghentian intimidasi dan politik pecah belah oleh Pemda dan PT PLN di Poco Leok. Selain itu, Aliansi meminta personil TNI Polri ditarik dari Poco Leok.
Hingga pukul 19.39 WITA, Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UIW NTT Ita Yupukoni, belum merespons pesan yang dikirimkan POS-KUPANG.COM, mengkonfirmasi penolakan kelompok mahasiswa itu. (ian/fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ariansandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.