Aksi Mogok Hakim
Prabowo Janji Perhatikan Para Hakim Saat Mereka Terus Mogok Menuntut Gaji yang Lebih Baik
Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji untuk memperhatikan kesejahteraan para hakim ketika ratusan hakim memulai pemogokan selama seminggu
POS-KUPANG,COM, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji untuk memperhatikan kesejahteraan para hakim ketika ratusan hakim memulai pemogokan selama seminggu pada 7 Oktober untuk menuntut gaji yang lebih tinggi.
Sejumlah hakim di seluruh negeri, yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mengambil cuti massal selama lima hari hingga tanggal 11 Oktober untuk menarik perhatian para pembuat kebijakan terhadap fakta bahwa gaji mereka tidak berubah selama 12 tahun.
Banyak anggota gerakan regional melakukan protes lokal selama beberapa hari terakhir, sementara yang lain melakukan perjalanan ke Jakarta dan bertemu dengan pejabat Mahkamah Agung di pemerintahan Presiden Joko Widodo serta anggota DPR yang baru dilantik, termasuk dari Partai Gerindra yang mengusung Prabowo.
Dalam pertemuan dengan DPR pada tanggal 8 Oktober, perwakilan kelompok tersebut mendapat kepastian dari presiden yang akan datang – ia akan dilantik pada tanggal 20 Oktober – yang hadir melalui panggilan telepon ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.
“Untuk memberantas korupsi di negara ini, hakim harus kebal terhadap suap. Negara harus memberikan mereka penghasilan yang cukup agar mereka tetap menjaga harkat dan martabatnya dan tidak perlu mencari penghasilan tambahan. Itu komitmen saya,” kata Pak Prabowo dalam panggilan telepon yang disiarkan menggunakan pengeras suara.
“Sabar, saya akan memperhatikan hakim begitu saya menjabat,” tambahnya.
Para hakim yang mogok menuntut revisi peraturan pemerintah tahun 2012 tentang hak keuangan lembaga peradilan untuk memasukkan penyesuaian gaji tahunan.
Berdasarkan peraturan yang kontroversial tersebut, seorang hakim berpangkat rendah saat ini mendapat gaji pokok sekitar 2,06 juta rupiah dengan skala yang mencapai 4,9 juta rupiah untuk hakim berpangkat tertinggi.
Baca juga: Aksi Mogok Nasional Hakim, Uskup Agung Ende: Harus Diimbangi Dengan Komitmen Junjung Tinggi Keadilan
Hakim juga menerima tunjangan yang berkisar antara 8,5 juta rupiah hingga 14 juta rupiah, yang ditentukan oleh tingkat klasifikasi pengadilannya.
Data Mahkamah Agung pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 6.000 hakim bertugas di pengadilan tingkat rendah secara nasional.
Lebih dari separuh hakim ini bertugas di pengadilan pidana atau perdata, yang menangani sekitar 2,2 juta kasus jika digabungkan pada tahun 2023 saja.
Mengutip data yang sama, perwakilan penyelenggara mogok kerja mengatakan kepada DPR bahwa mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dengan upah yang tetap stagnan meskipun mereka mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.
“Kami menghabiskan sebagian besar waktu kami di tempat kerja. Kami hakim perempuan tidak punya waktu untuk mengurus anak-anak kami, keluarga kami,” kata seorang hakim.
Usai pertemuan tersebut, DPR kini mempertimbangkan untuk memulai pembahasan RUU tentang masa jabatan hakim, yang akan memberikan kerangka hukum bagi pengangkatan hakim, termasuk hak dan kewajiban, pengangkatan, kesejahteraan, dan pengawasannya.
RUU tersebut sempat terhenti di DPR sejak 2019, saat pertama kali masuk dalam daftar legislasi prioritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.