Berita Nasional
Curhat saat Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim Adji Menangis tak Mampu Pulang Kampung
Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (7/10).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (7/10) lalu.
Kedatangan mereka adalah untuk audiensi dengan MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Audiensi itu digelar dalam rangka mendengar pendapat para hakim yang melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes imbas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim dalam 12 tahun terakhir.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tercantum besaran tunjangan bagi Hakim Pratama di Pengadilan Tingkat II sebesar Rp8,5 juta.
Sebelum berangkat bersama-sama menuju gedung MA sekira pukul 11.45 WIB siang, para hakim berkumpul terlebih dahulu di posko SHI, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Ratusan hakim itu kemudian tiba di gedung MA sekira pukul 12.11 WIB. Mereka kemudian diterima masuk ke gedung lembaga pemegang kekuasaan kehakiman itu, pada pukul 12.19 WIB.
Para hakim itu tiba di gedung MA dengan mengenakan seragam biru tua yang dilengkapi pin warna emas sebagai tanda jabatan hakim di bawah Mahkamah Agung. Pin emas itu menempel pada bagian dada kiri seragam masing-masing.
Jumlah hakim yang datang cukup banyak sehingga membuat sebagian hakim yang ikut di dalam rombongan SHI tidak semuanya bisa masuk ke ruang audiensi. Beberapa hakim tampak mengikuti jalannya audiensi di ruangan lainnya dengan menggunakan aplikasi komunikasi video.
Baca juga: Meski Dukung Aksi Mogok Hakim Secara Nasional, Pelayanan di PN Ende Tetap Berjalan Lancar
Audiensi dimulai sekira pukul 13.18 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro, yang berada di lantai 2 gedung utama MA. Para peserta audiensi duduk membentuk persegi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah, Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata tampak duduk dalam satu baris.
Sedangkan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto Putranto duduk di sisi sebelah kiri meja para pimpinan bersama para pejabat eselon II MA lainnya. Kemudian pada sisi kanan dan depannya diisi para hakim yang tergabung organisasi SHI.
Dalam audiensi itu beberapa hakim menyampaikan keluhan mereka terkait kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan keamanan profesi hakim, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah.
Misalnya, Yusran Ipandi Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Yusran mengatakan, Pasal 31 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, aturan tersebut telah menegaskan bahwa ia bersama para hakim lainnya yang tergabung organisasi SHI sudah jelas berstatus sebagai pejabat negara. Namun faktanua, selama ini ia tidak pernah menikmati remunerasi dari jabatannya sebagai hakim. "Yang selalu mencuat di media adalah, kalau kami menuntut atau meminta kesejahteraan selama 12 tahun tidak naik, dan juga 6 tahun sejak putusan 23. Betul kami minta," tegas Yusran dalam audiensi.
Menambahkan soal kurangnya kesejahteraan dan keamanan bagi profesi hakim, Yusran kemudian menyinggung peristiwa kematian seorang hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya, pada Selasa (17/9) lalu. Sebagai sesama hakim, Yusran mengaku hatinya teriris mengetahui hakim yang bersangkutan, yang notabene merupakan pejabat negara, harus meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.