Berita Ende
Aksi Mogok Nasional Hakim, Uskup Agung Ende: Harus Diimbangi Dengan Komitmen Junjung Tinggi Keadilan
Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji harus diimbangi dengan komitmen moral untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.ENDE - Uskup Agung Ende, Mgr. Paul Budi Kleden, juga memberikan tanggapan terkait aksi mogok hakim secara Nasional buntut dari permintaan kenaikan gaji yang rencananya berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Mgr. Paul Budi Kleden yang ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu, 9 Oktober 2024 di Rumah Bina Kerahiman Ende menekankan pentingnya pemerintah memberikan imbalan yang setimpal kepada hakim.
Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan gaji harus diimbangi dengan komitmen moral untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Menaikkan gaji tidak cukup tanpa adanya mekanisme yang mendukung,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selama lima hari, hakim di seluruh Indonesia akan melaksanakan aksi mogok kerja sebagai ungkapan protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan mereka.
Kekecewaan para hakim berakar dari ketidakpuasan terhadap gaji dan tunjangan mereka, yang belum mengalami peningkatan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 oleh Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, gaji hakim golongan III A dengan masa jabatan nol tahun hanya Rp 2.064.100 per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan pegawai Kementerian Keuangan yang gajinya berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meskipun aksi mogok berlangsung secara Nasional, Ketua Pengadilan Negeri Ende, YM Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H., menegaskanpelayanan hukum di PN Ende tetap berjalan normal.
“Kami sepenuhnya mendukung perjuangan para hakim di seluruh Indonesia. Kesejahteraan hakim memang perlu diperhatikan, mengingat sudah 12 tahun gaji kami tidak mengalami kenaikan. Namun, di Pengadilan Negeri Ende, kami tidak ikut melakukan aksi mogok. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditpolairud Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Maukaro Ende NTT
Anak Agung juga memastikan semua proses pelayanan hukum, mulai dari pendaftaran gugatan hingga persidangan, tetap dilakukan tanpa gangguan.
“Gugatan perdata, permohonan sita, dan proses perpanjangan penahanan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Ende semuanya dilaksanakan sesuai jadwal,” tambahnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.