Berita NTT

Pengadilan Tinggi Kupang Sebut 19 Tahun Hakim Tak Mendapat Kesejahteraan 

Pengadilan Tinggi Kupang juga mengaku sedang menunggu arahan dan tetap taat pada aturan mengenai aksi cuti bersama solidaritas hakim Indonesia. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aktivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Tinggi Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tinggi Kupang menyebut 19 tahun para hakim di Indonesia tidak mendapat perhatian kesejahteraan. 

Pengadilan Tinggi Kupang juga mengaku sedang menunggu arahan dan tetap taat pada aturan mengenai aksi cuti bersama solidaritas hakim Indonesia. 

Diketahui para hakim se-Indonesia per, Senin 7 Oktober 2024 melakukan aksi libur bersama menuntut peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Sejak tahun 2012, tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi para hakim

"Kami sikapnya,  belum ada arahan untuk melakukan hal-hal seperti yang viral itu. Karena kami rasa taat aturan itu saja. Kami diam, taat aturan sambil menunggu berikutnya," ujar Bagian Humas Pengadilan Tinggi Kupang, Slamet Suripto, Senin sore di kantornya. 

Slamet mengatakan, berdasarkan aturan atau surat edaran nomor 13 tahun 2009 tentang cuti bagi hakim, tidak membolehkan lima hakim cuti bersamaan dalam satu tahun. Sisi lain, Pengadilan Tinggi Kupang juga belum mendapat laporan mengenai aksi serupa di NTT. 

Sehingga, pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang ada. Sejak isu itu bergulir, tidak ada tanda-tanda aksi yang sama berlangsung di NTT. Hanya ada pemberitaan mengenai aksi solidaritas hakim

Kabar lainnya adalah  pemerintah juga merespons baik adanya dorongan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Slamet berpandangan, peningkatan kesejahteraan bagi hakim sangat penting. Mestinya hakim sebagai pejabat negara juga mendapat tunjangan yang sama dengan pejabat lainnya. 

"Sangat perlu (peningkatan kesejahteraan hakim). Karena sejak tahun 2012 itu stagnan. Padahal status kami itu nggak jelas, hakim itu pejabat negara tapi tidak disertai dengan tunjangan tertentu yang layaknya pejabat negara," kata Slamet Suripto

Sebetulnya, para hakim sangat mendambakan kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan. Dia bilang, hakim merupakan "wakil Tuhan" di dunia. Sehingga pemerintah harus memperhatikan itu. 

"Hakim tidak main-main, wakil Tuhan di dunia ini. Harusnya pemerintah lebih mensejahterakan hakim itu," katanya. 

Selain itu, Pengadilan Tinggi Kupang juga mendorong agar para hakim di daerah lebih khususnya di NTT. Dia berpendapat kondisi hakim di NTT cukup miris dari aspek keamanan maupun infrastruktur pendukung. 

Baca juga: Faktor Kesejahteraan, Komisi Yudisial NTT Dukung Perjuangan Para Hakim

Rata-rata total hakim dan jumlah perumahan dinas kehakiman tidak sebanding. Disamping, infrastruktur perkantoran pengadilan yang masih belum maksimal. Padahal banyak Pengadilan yang dibuka untuk melayani masyarakat. 

Persoalan lainnya adalah para hakim yang di NTT yang kebanyakan dari luar NTT. Beban tambahan biaya bagi para hakim untuk kembali ke tempat asal akan meningkat dibanding dengan penghasilan yang diterima. 

"Adanya bahwa kita ini ingin mensejahterakan, Mahkamah Agung itu ingin mensejahterakan itu hal wajar. 19 tahun loh kita dengan status pegawai negeri atau hakim itu sendiri. Pejabat yang tunjangan wajar itu yang sesuai, keamanan, perumahan, kesejahteraan," katanya. 

Slamet Suripto menilai aksi cuti bersama hakim itu wajar. Namun, dia mengingatkan agar para hakim tetap memperhatikan tugas dan tanggungjawab  sebagai pelayan bagi para pencari keadilan. Dia berharap pemerintah merespons positif dengan gerakan moral dari para hakim ini. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved