Berita NTT

Faktor Kesejahteraan, Komisi Yudisial NTT Dukung Perjuangan Para Hakim

Menurut Hendrikus, dalam kunjungannya ke berbagai daerah menemukan kesejahteraan hakim pada sisi perlindungan masih minim. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Yudisial (KY) merespons aksi cuti bersama solidaritas hakim se-Indonesia. Faktor kesejahteraan membuat KY ikut mendukung. 

"Dalam konteks hakim memperjuangkan kesejahteraan, peningkatan kesejahteraan itu, KY secara kelembagaan sampai di pusat itu mendukung untuk peningkatan kesejahteraan hakim," kata Ketua KY Wilayah NTT, Hendrikus Ara, Senin 7 Oktober 2024 di ruang kerjanya. 

Sejak tahun 2012, gaji hakim tidak naik. Kondisi itu berbanding terbalik dengan pegawai negeri sipil di instansi lainnya yang mengalami kenaikan meski tidak terlalu signifikan. 

Tidak saja menyangkut gaji para hakim, KY juga menilai mengenai aspek lainnya seperti perumahan bagi para hakim.

Menurut Hendrikus, dalam kunjungannya ke berbagai daerah menemukan kesejahteraan hakim pada sisi perlindungan masih minim. 

"Saya ke daerah-daerah, masih banyak juga melihat hakim banyak tinggal di kos-kosan. Perumahan hakim yang tidak layak," katanya. 

Atas dasar itu, keamanan bagi para hakim terutama sedang melaksanakan tugas menangani perkara menjadi pertanyaan. Hendrikus menanggapi aksi cuti para hakim itu. Dia bilang itu merupakan gerakan dan sikap bersama. 

"Ini kan salah satu gerakan. Sikap bersama mereka supaya memberikan pressure kepada pemerintah," kata Hendrikus. 

Dia melihat, aksi itu merupakan hal wajar. Namun, KY ingin agar pelaksanaan itu tidak mengganggu pelayanan publik dan menyusahkan masyarakat pencari keadilan. Sehingga, KY tetap mendorong agar gerakan cuti bersama perlu dilakukan dengan bijak. 

"Gerakan cuti bersama ini jangan sampai mengganggu proses peradilan. Kita harapkan polemik ini segera redah dan ada titik terang sehingga teman-teman hakim bisa kembali beraktivitas memeriksa dan memutus perkara," ujarnya. 

Berkaitan dengan kesejahteraan hakim itu, memang semua hakim itu sama. Perbedaannya hanya di kepangkatan. Namun, persoalan lainnya yakni tunjangan kemahalan untuk daerah tertentu. 

Baca juga: Para Hakim di Indonesia Mogok Kerja, Pengadilan Negeri Ende Sepi

KY NTT juga mendorong agar mesti ada tunjangan untuk daerah 3T, seperti provinsi NTT bisa mendapat tunjangan semacam itu. Apalagi, beban perkara dan berbagai fasilitas  yang belum menunjang utuh. 

"Dalam konteks NTT, saya pikir sama juga dengan teman-teman lain. Tetapi perlu ada tunjangan kemahalan, misalnya daerah terpencil, terluar itu juga mesti dilihat," katanya. 

Hendrikus mengatakan, terkadang hakim harus menghidupi dua rumah sekaligus. Sebab, kebanyakan hakim datang dari luar NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved