Opini
Opini: Netralitas Birokrasi NTT dalam Pilkada 2024
Dalam masa kampanye ini segala logistik pasangan calon dikerahkan semaksimal mungkin demi mendulang suara di dalam bilik nanti.
Oleh Marini Sari Dewi Seger
Dosen Administrasi Publik Universitas Nusa Cendana
POS-KUPANG.COM - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar beberapa saat lagi. Saat ini para calon kepala daerah telah memasuki masa kampanye sebagai usaha merebut hati pemilih.
Dalam masa kampanye ini segala logistik pasangan calon dikerahkan semaksimal mungkin demi mendulang suara di dalam bilik nanti.
Selain transaksi antara logistic dan suara dalam kampanye, diikuti pula dengan pengerahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk soft campaign bagi masyarakat.
Dilansir dari halaman website Kompas.id tanggal 22 September 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima setidaknya 417 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Lalu bagaimanakah dengan Provinsi NTT? Dalam laporan Badan Pengawas Pemilihan pemilu (Banwaslu) terkait indeks kerawanan pemilu 2024, Provinsi NTT menduduki peringkat kelima sebagai provinsi dengan kerawanan tinggi netralitas birokrasi.
Soft campaign yang dilakukan para ASN ini berupa Kampanye/sosialisasi di media social sebesar 30 persen, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/bakal calon sebasar 22,4 persen;
Melakukan foto Bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/Gerakan yang mengindikasi keberpihakan sebesar 12,6 persen, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pemilu/pilkada sebesar 10,9 persen, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon di pemilu/pilkada sebesar 5,6 persen.
Ketidaknetralan birokrasi akan semakin parah jika daerah tersebut terdapat petahana. Para ASN merasa ketakutan jika tidak ikut andil dalam perjuangan mendapat kembali kursi kepala daerah. Takut akan mutasi, takut pangkat/golongan yang ditahan yang pada intinya takut akan dipersulit.
Memang hal ini sulit karena fungsi para ASN ini adalah sebagai aparatur pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Sebagai aparatur pemerintah, birokrasi berada di bawah pemerintah yang notabene adalah eksekutif, sedangan birokrasi juga sebagai pelayan masyarakat yang menuntut pelayanan yang adil dan profesional.
Pemilihan kepala daerah menjadi semakain rentan karena pesertanya dari beragam agama, suku, desa, serta garis keluarga yang memiliki keterikatan kuat dengan para ASN daerah, kerawanan ketidaknetralan semakin terpampang nyata di depan mata.
Birokrasi dan Politik
F.J.Goodnow dalam bukunya Politics and Administration yang dikutip oleh Inu Kencana Syafiie dalam bukunya Ilmu Administrasi Publik (2006:36), mencoba mengemukakan dua fungsi pokok pemerintah yang menurutnya amat berbeda, yakni politik dan administrasi.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa politik ialah melaksanakan kebijaksanaan atau melahirkan keinginan negara, sementara administrasi berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan kehendak negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.