Noben: Tersangka TPPO Asnat Tafuli Harus Ditahan Polisi Polda NTT, Enak Saja Dia

Aktivis Kemanusiaan di Flores Timur, Noben da Silva desak Polisi Polda NTT untuk segera menahan tersangka AT, DPO kasus TPPO Mariance Kabu

|
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya. 

Untuk satu DPO yang belum ditahan, Lisa Tho, Gabriel Goa berharap Polda NTT bisa bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Kalimantan untuk bisa menangkap DPO Lisa Tafuli. Karena Lisa Tafuli dikabarkan berada di Kalimantan bersama suaminya. 

"Kita tantang Polda NTT, jika tidak berani tangkap dan tahan DPO LT maka kita akan desak Direktris Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta TPPO Mabes Polri untuk ambil alih penanganan kasus TPPO Mariance Kabu ini dari Polda NTT,” kata Gabriel.

Yang Rayu Saya Mulutnya bukan Usianya

Mariance Kabu, korban TPPO, mengatakan, meskipun AT sudah berusia lanjut 60 tahun namun tanggungjawab hukumnya tetap harus dijalankan.

“Polisi harus tahan Asnat Tafuli. Umur tua juga tetap tanggungjawab secara hukum karena mau berbuat baik atau benar juga tidak ada yang bilang mewakili perbuatan," kata Mariance Kabu, Sabtu siang.

"Dan yang mereka datang rayu saya di rumah itu bukan umurnya yang omong dengan saya , tapi mulutnya yang omong dengan saya. Mereka datang juga tidak  pernah tanya umur saya berapa, hanya mulutnya itu yang omong manis-manis dengan saya, bukan umur tua itu,” tambah Mariance Kabu.

Mariance Kabu (MK), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9).
Mariance Kabu (MK), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Mariance Kabu juga meminta Polisi menangkap Lisa To yang masih buron DPO. Termasuk memeriksa RK, istri dari Terpidana TPPO, Piter Boki.

“Risna juga harus ditangkap  jangan kasih tinggal karena beliau dengan Asnat yang datang langsung ke rumah untuk rayu saya dengan manis pake kata-kata doa. Kenapa kasih tinggal ko dia enak-enakan. Selama 10 tahun mereka enak dan rasa beruntung, sedangkan saya apa?” kata Mariance.

Domain Penyidik

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dikonfirmasi melalui Itpu Feri Alamsyah, Minggu siang mengatakan, hingga kini penanganan kasus TPPO Mariance Kabu masih ditangani penyidik.

Terkait pemeriksaan terhadap tersanka Asnat Tafuli, apakah masih diperiksa hari ini, Feri mengatakan, pihaknya belum mendapat info dari penyidik. 

"Saya belum tahu ya, belum dapat info dari Penyidik," katanya singkat.

Terkait permintaan Padma Indonesia dan korban Mariance Kabu, agar tersangka Asnat ditahan, Feri mengatakan, itu semua adalah domain Penyidik.

Tentunya Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sesuai dengan UU yang berlaku.

"Itu semua domainnya penyidik, atau UU yang mengaturnya. Nanti kalau ada informasi dair penyidik saya sampaikan ya," kata Iptu Feri. (vel)  

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved