Padma Indonesia dan Mariance Kabu Minta Polda NTT Tahan Tersangka TPPO Asnat Tafuli 

Direktur Padman Indonesia, Gabriel Goa dan korban TPPO, Mariance Kabu, meminta Polda NTT untuk menahan Tersangka Asnat Tafuli 

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Mariance Kabu saat menunjuk bekas luka yang ia alami ketika disiksa majikannya di Malaysia 10 tahun lalu. Dua mantan tuan rumah, tempat ia bekerja didakwa bersalah melakukan TPPO dan melanggar keimigrasian. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mariance Kabu, meminta Polda NTT untuk menahan salah satu DPO, Asnat Tafuli (60), yang telah ditangkap Polisi pekan lalu.

Polisi diminta bertindak professional dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum di NTT.

Hal ini disampaikan Mariance dan Gabriel kepada Pos Kupang, Sabtu (5/10) dan Minggu (6/10).

Gabriel dan Mariance menanggapi pernyataan Polda NTT bahwa Asnat Tafuli tidak bisa ditahan karena alasan usia yang sudah 60 tahun.

Gabriel mengatakan, alasan itu tidak bisa dibenarkan sebab siapapun yang terlibat dalam kasus pidana terlebih kasus kejahatan luar biasa, TPPPO, mesti diangkap, ditahan dan menjalani roses hukum serta mendapat hukuman yang maksimal.

“Kalau hanya alasan usia, itu tidak bisa diterima. Kecuali si AT itu sakit sehingga ada pertimbangan tidak ditahan. Namun jika sakit pun mesti ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit, sebagaimana kasus Lukas Enembe atau kasus lainnya yang etrsangkanya tidak ditahan karena sakit,” kata Gabriel melalui telepon genggamnya dari Jakarta ke Kupang, Minggu (6/10).

Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa (POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER)

Gabriel Goa berharap, Asnat Tafuli bisa bekerja sama dengan cara jujur mengungkapkan actor dibalik pengiriman TKI Ilegal dari Kupang ke Malaysia. 

Bahkan Gabriel Goa menyarakan agar Polisi bisa menjadikan Asnat sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. 

Untuk satu DPO yang belum ditahan, Lisa Tho, Gabriel Goa berharap Polda NTT bisa bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Kalimantan untuk bisa menangkap DPO Lisa Tafuli.

Karena Lisa Tafuli dikabaran ada di Kalimantan bersama suaminya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Nenek Usia 60 Tahun Berinisial TF, DPO Kasus TPPO Mariance Kabu

“Kita tantang Polda NTT, jika tidak berani tangkap dan tahan DPO LT maka kita akan desak Direktris Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta TPPO Mabes Polri untuk ambil alih penanganan kasus TPPO Mariance Kabu ini dari Polda  NTT,” kata Gabriel.

Hal senada disampaikan Mariance Kabu, korban TPPO asal NTT. Menurutnya, meskipun AT sudah berusia lanjut 60 tahun namun anggungjawab hukumnya tetap harus dijalankan.

“Polisi harus tahan Asnat Tafuli. aUmur tua juga tetap tanggungjawab secara hukum karema mau beruat baik atau benar juga tidak ada yang bilang mewakali perbuatan," kata Mariance Kabu, Sabtu (5/10). 

"Dan yang mereka datang rayu saya di rumah itu bukan umurnya yang omong dengan saya , tapi mulutnya yang omong dengan saya. Mereka datang juga tidak  pernah tanya umur saya berapa, hanya mulutnya itu yang omong manis-manis dengan saya, bukan umur tua itu,” tambah Mariance Kabu

Mariance Kabu juga meminta Polisi menangkap Lisa To yang masih buron. Termasuk memeriksa RK, istri dari Terpidana TPPO, Piter Boki.

Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian saat memberikan keterangan kepada awak media
Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian saat memberikan keterangan kepada awak media (POS-KUPANG.COM/HO)

“Risna juga harus ditangkap  jangan kasih tinggal karena beliau dengan Asnat yang datang langsung ke rumah untuk rayu saya dengan manis pake (menggunakan) kata-kata doa. Kenapa kasih tinggal ko (kenapa) dia enak-enakan. Selama 10 tahun mereka enak dan rasa beruntung, sedangkan saya apa?” kata Mariance.

Kritikan terhadap Polda NTT juga disampaikan aktifis Kemanusiaan asal Flores Timur (Flotim), Noben da Silva, Minggu (5/10) siang.

“Punk (punya) enak lae (lagi). AT tidak bisa tidak ditahan karena sudah usia tua? Bajual (menjual) orang habis, baru mau ditahan bilang usia sudah tua. Menurut saya, satu pasal dalam UU itu menyebutkan bahwa siapa yang bersalah harus dihukum," kesal Noben.

AT sudah DPO selama delapan tahun, baru ditangkap saat usia 60 tahun, lalu alasan usia jadi tidak bisa ditahan. "Polis harus tahan AT, enak saja dia,” tegas Noben.

Baca juga: Mariance Kabu Perempuan Asal NTT Korban TPPO dan Solidaritas Serukan 10 Tuntutan

Padahal, demikian Noben, rumah AT itu bisa dijangkau tapi terkesan Polisi mengada-ngada padahal sudah tahu tempat tinggal tersangka.

"Sekarang mau ditahan baru bilang umur sudah tua dan ada jaminan keluarga. Kalau waktu dia kirim korban TPPO ke luar negeri secara illegal itu apa ada pakai jaminan keluarga juga,” kritik Noben.

PENUMPANG - Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya.
PENUMPANG - Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya. (POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN)

Noben berharap agar aparat Polisi Polda NTT bisa lebih maksimal menangani kasus TPPO ini dan segera menahan AT, menangkap DPO Lisa To dan juga pihak lain yang juga terlibat termasuk kooporasi yang terlibat.

Noben juga berharap oknum Polisi jangan ada yang ‘bermain api’ dalam kasus TPPO di NTT, khususnya kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.

“Kapolda tolong, usut tuntas kasus TPPO Mariance Kabu iini. Saya berdoa di bulan Maria ini, semoga semuanya berjalan lancar, Polisi bisa professional dan tidak pandang bulu saat pennaganan kasus TPPO.  

Domain Penyidik

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dikonfirmasi melalui Iptu Feri Alamsyah, Minggu siang, mengatakan, hingga kini penanganan kasus TPPO Mariance Kabu masih ditangani penyidik.

Terkait pemeriksaan terhadap tersangka Asnat Tafuli, apakah masih diperiksa hari ini, Feri mengatakan, pihaknya belum mendapat info dari penyidik. 

Mariance Kabu (baju garis-garis hitam putih), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9) lalu.
Mariance Kabu (baju garis-garis hitam putih), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9) lalu. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Saya belum tahu ya, belum dapat info dari Penyidik," katanya singkat.

Terkait permintaan Padma Indonesia  dan korban Mariance Kabu, agar tersangka Asnat ditahan, Feri mengatakan, itu semua adalah domain Penyidik.

Tentunya Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sesuai dengan UU yang berlaku.

"Itu semua domainnya Penyidik, atau UU yang mengaturnya. Nanti kalau ada informasi dari penyidik saya sampaikan ya," kata Iptu Feri. (vel)  

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved