Padma Indonesia dan Mariance Kabu Minta Polda NTT Tahan Tersangka TPPO Asnat Tafuli
Direktur Padman Indonesia, Gabriel Goa dan korban TPPO, Mariance Kabu, meminta Polda NTT untuk menahan Tersangka Asnat Tafuli
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Risna juga harus ditangkap jangan kasih tinggal karena beliau dengan Asnat yang datang langsung ke rumah untuk rayu saya dengan manis pake (menggunakan) kata-kata doa. Kenapa kasih tinggal ko (kenapa) dia enak-enakan. Selama 10 tahun mereka enak dan rasa beruntung, sedangkan saya apa?” kata Mariance.
Kritikan terhadap Polda NTT juga disampaikan aktifis Kemanusiaan asal Flores Timur (Flotim), Noben da Silva, Minggu (5/10) siang.
“Punk (punya) enak lae (lagi). AT tidak bisa tidak ditahan karena sudah usia tua? Bajual (menjual) orang habis, baru mau ditahan bilang usia sudah tua. Menurut saya, satu pasal dalam UU itu menyebutkan bahwa siapa yang bersalah harus dihukum," kesal Noben.
AT sudah DPO selama delapan tahun, baru ditangkap saat usia 60 tahun, lalu alasan usia jadi tidak bisa ditahan. "Polis harus tahan AT, enak saja dia,” tegas Noben.
Baca juga: Mariance Kabu Perempuan Asal NTT Korban TPPO dan Solidaritas Serukan 10 Tuntutan
Padahal, demikian Noben, rumah AT itu bisa dijangkau tapi terkesan Polisi mengada-ngada padahal sudah tahu tempat tinggal tersangka.
"Sekarang mau ditahan baru bilang umur sudah tua dan ada jaminan keluarga. Kalau waktu dia kirim korban TPPO ke luar negeri secara illegal itu apa ada pakai jaminan keluarga juga,” kritik Noben.
Noben berharap agar aparat Polisi Polda NTT bisa lebih maksimal menangani kasus TPPO ini dan segera menahan AT, menangkap DPO Lisa To dan juga pihak lain yang juga terlibat termasuk kooporasi yang terlibat.
Noben juga berharap oknum Polisi jangan ada yang ‘bermain api’ dalam kasus TPPO di NTT, khususnya kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.
“Kapolda tolong, usut tuntas kasus TPPO Mariance Kabu iini. Saya berdoa di bulan Maria ini, semoga semuanya berjalan lancar, Polisi bisa professional dan tidak pandang bulu saat pennaganan kasus TPPO.
Domain Penyidik
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dikonfirmasi melalui Iptu Feri Alamsyah, Minggu siang, mengatakan, hingga kini penanganan kasus TPPO Mariance Kabu masih ditangani penyidik.
Terkait pemeriksaan terhadap tersangka Asnat Tafuli, apakah masih diperiksa hari ini, Feri mengatakan, pihaknya belum mendapat info dari penyidik.
"Saya belum tahu ya, belum dapat info dari Penyidik," katanya singkat.
Terkait permintaan Padma Indonesia dan korban Mariance Kabu, agar tersangka Asnat ditahan, Feri mengatakan, itu semua adalah domain Penyidik.
Tentunya Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sesuai dengan UU yang berlaku.
"Itu semua domainnya Penyidik, atau UU yang mengaturnya. Nanti kalau ada informasi dari penyidik saya sampaikan ya," kata Iptu Feri. (vel)
| Suster-Pendeta Ajak Gubernur NTT Berdiskusi Bahas Strategi Penanganan TPPO |
|
|---|
| Pemerhati Perempuan Noben Kecam Pelaku yang Tega Telanjangi Remaja di Lembata |
|
|---|
| Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Berhasil Diselamatkan di Batam |
|
|---|
| Pelaku Pelecehan Divonis 14 Tahun, Begini Respon Pegiat Kemanusiaan Flores Timur |
|
|---|
| Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mariance-Kabu-saat-menunjuk-bekas-luka-yang-ia-alami-ketika-disiksa-majikannya-di-Malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.