Opini
Apa Kabar Gedung NTT Fair, Monumen Pancasila dan GOR Mini Oepoi di Kota Kupang?
Jika ingin melihat contoh nyata tentang kondisi total lost yang sebenarnya dalam jasa konstuksi, ketiga bangunan ini adalah contoh nyata.
Oleh : Andre Koreh
Dekan FT UCB Kupang, Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK-UCB) Kupang, dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) wilayah NTT.
POS-KUPANG.COM - Ada tiga bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur ( NTT) di Kota Kupang yang tidak rampung dibangun alias mangkrak.
Publik hanya bisa pasrah tanpa tahu mengapa bangunan ini dibiarkan mangkrak padahal ada uang negara yang dikeluarkan dengan jumlah yang sangat besar namun menghasilkan bangunan “setengah jadi”.
Bangunan ini terkesan dibiarkan begitu saja bertahun-tahun, seolah hal yang biasa saja dan tidak ada yang merasa canggung dan risih saat melihat keberadaan bangunan tersebut.
Pemerintah pun seakan tidak “berniat" menuntaskannya, padahal pemerintahlah yang menggagas bangunan ini. Penegak hukum pun seperti tidak melihat ini sebagai sesuatu yang perlu diselidiki lebih jauh. Entah mengapa mereka enggan melakukan penyelidikan.
Sejatinya apapun aktivitas hidup ini, kalau dicari kekurangannya pasti akan ditemukan. Sebaliknya kesalahan sebesar dan seberat apapun, walau nampak nyata dan jelas di depan mata, jika tidak dicari dan diabaikan maka tidak akan ditemukan kekurangan apalagi kesalahannya.
Begitulah kondisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai mantan birokrat yang pernah menangani pembangunan infrastruktur di NTT, penulis mengingatkan kembali biaya pembangunan Gedung NTT Fair di Bimoku Kupang kurang lebih Rp 29 miliar.
Monumen Pancasila di Jalur Lingkar Luar Kota Kupang, menelan biaya kurang lebih Rp 28 miliar. Keduanya dibiayai melalui APBD Murni NTT TA 2017.
Sementara GOR mini Oepoi menelan biaya kurang lebih Rp 12 miliar melalui kombinasi biaya APBN dan APBD NTT sejak tahun 2012. Jika ditotal, uang negara yang dialokasikan untuk ketiga bangunan ini lebih kurang Rp 70 miliar.
Secara singkat ketiga gedung pemerintah tersebut menyimpan ceritanya masing-masing sebagai berikut.
Gedung NTT Fair
Pekerjaan gedung NTT Fair terhenti karena para pihak yang paling bertanggung jawab dikenakan sanksi pidana, baik Penyedia jasa, Pengguna Jasa maupun Pengawas, semuanya dikenakan sanksi pidana kurungan badan.
Kasus yang didakwakan kepada mereka adalah “mark up progres” fisik atau menaikkan persentasi realisasi fisik proyek dari yang sebenarnya.

Progres Fisik baru mencapai 40-50 persen versi penyidik, versi PPK 80 persen, namun yang dibayarkan oleh PPK sebesar 100 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.