Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres

Prabowo–Gibran Segera Umumkan Nama Menteri: Usai Dilantik Langsung Tancap Gas 

Jika tak ada rintangan, maka dalam waktu dekat ini, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka akan segera mengumumkan nama-nama menteri 2024-2029.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
NAMA MENTERI – Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengumumkan nama menteri yang akan membantunya dalam melaksanakan roda pemerintahan periode 2024-2029. 

POS-KUPANG.COM -  Jika tak ada rintangan, maka dalam waktu dekat ini, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka akan segera mengumumkan nama-nama menteri yang nantinya membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan pada periode 2024 -2029 mendatang.

Khabar ini mencuat, lantaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut, dilakukan pada 20 Oktober 2024 mendatang.  Usai pelantikan itulah Prabowo Subianto langsung tancap gas dengan mengumumkan nama-nama menteri tersebut.

Saat ini beredar kabar bahwa jumlah menteri yang disiapkan Prabowo – Gibran mencapai 40-an orang. Jumlah ini tentunya bertambah jika dibandingkan dengan kabinet yang diusung Presiden Jokowi yang hanya 34 menteri.

Terhadap kabar tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya penambahan kementerian di era Presiden Prabowo Subianto nanti. Penambahan menteri itu merupakan bagian dari optimalisasi tugas kementerian.

"Penambahan kementerian itu adalah untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka kita itu memenuhi janji kampanye yang kemudian ada di astacita dan program aksi yang kemarin dilakukan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco menuturkan bahwa jumlah pertambahan Kementerian nantinya baru akan diumumkan 7 hari sebelum pelantikan Prabowo.

"Jumlah itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40, Kita juga masih melakukan simulasi, mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final H-7 atau H-5 atau kali mungkin begitu," jelasnya.

DPR RI juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Dengan demikian, Presiden Prabowo kelak bisa menambah jumlah anggota Wantimpres.

Jumlah Komisi di DPR Bertambah

Karena jumlah kementerian akan bertambah maka jumlah komisi di DPR juga bertambah.

Komisi di DPR adalah alat kelengkapan di DPR yang bertugas mengawasi kinerja setiap kementerian.

Misalnya saat ini Komisi I DPR yang bertugas mengawasi bidang Pertahanan, TNI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana penambahan komisi di DPR RI boleh saja untuk dilakukan seiring dengan penambahan jumlah kementerian/lembaga pemerintahan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan bahwa penambahan komisi ini harus meningkatkan kinerja DPR dalam melakukan pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved