Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Opini: Perihal Keputusan Sekolah Kembalikan Peserta Didik ke Orang Tua

Surat pengembalian ke orang tua tertanggal Pada 26 Agustus 2024 tersebut berdasarkan keputusan rapat dewan pendidik di sekolah itu. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Oleh: Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM - Awal September lalu, muncul protes publik atas tindakan SMAN 1 Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur mengembalikan sejumlah peserta didik ke orang tua. 

Surat pengembalian ke orang tua tertanggal Pada 26 Agustus 2024 tersebut berdasarkan keputusan rapat dewan pendidik di sekolah itu. 

Alasan mengembalikan siswa antara lain karena peserta didik tersebut tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan belajar di sekolah atau melanggar melanggar tata tertib sekolah. 

Persoalan pengembalian peserta didik ke orang tua tersebut disampaikan juga kepada saya dengan harapan bisa dikoordinasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan SMAN 1 Adonara Timur agar mempertimbangkan kembali keputusan pengembalian tersebut karena merugikan anak. 

Apalagi jika anak tersebut tidak mau pindah ke sekolah lain dan memutuskan untuk berhenti sekolah. 

Atas keluhan tersebut, saya pun berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Kepala Sekolah SMAN 1 Adonara Timur guna mencari solusi bersama agar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana perintah UUD 1945 dapat terwujud. 

Berbagai upaya tersebut nyatanya belum mampu mengembalikan peserta didik untuk mengenyam pendidikan di SMAN 1 Adonara Timur

Pihak sekolah tetap kukuh pada keputusannya bahwa mengembalikan peserta didik ke orang tua adalah tindakan tepat dengan rupa-rupa alasan dan pertimbangan.

Pendidikan Adalah Hak Anak

Hemat saya, pemerintah memang tidak melarang sekolah untuk membuat peraturan/tata tertib sekolah beserta sanksinya, namun jika merujuk pada peraturan perundangan berikut ini, sekolah tidak seharusnya mengeluarkan peserta didik dengan alasan pelanggaran tata tertib yang dibuat sekolah apalagi bukan suatu tindak pidana.

Berikut rujukan peraturan-peraturan dimaksud, pertama; UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). 

Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir.

Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Meski demikian masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved