Pilkada Manggarai Timur

Ratusan Kepala Desa di Manggarai Timur Ikrar Netralitas Pilkada Serentak 2024

sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serent

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Para kepala desa/perwakilan kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur mengikuti sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka dan Ikrar Netralitas Kepala Desa. 

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 

Serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor.308/PP.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024, Perihal: Pelaksanaan Kegiatan Netralitas Kepala Desa. 

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara tatap muka dan Ikrar Kepala Desa. 

Zakarias Gara juga dalam menanggapi pertanyaan sejumlah kepala desa, juga menyarankan agar kepala desa berserta seluruh aparatur desa serta BPD untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai untuk menjaga netralitasnya. 

"Kita mengharapkan agar lebih nyamanya kepala desa bersama teman-teman aparatur tidak boleh hadir dalam kampanye. Kalau hadir duduk manis bisa, yang penting hadir semua kalau semu paslon kampanye, sehingga kita mengimbau agar lebih baik tidak hadir untuk mencegah terjadinya gerakan-gerakan yang tidak disadari,"Ujarnya.

Zakarias juga menegaskan, jika ada gerakan yang tanpa disadari pun itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas. Sehingga Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Zakarias juga menerangkan, alasan kepala desa berserta seluruh apartur desa termasuk dusun, RT/RW dan juga BPD dilarang untuk terlibat aktif dalam Pilkada karena mereka dibiayai atau gaji diberikan oleh negara. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved