Pilkada Manggarai Timur
Ratusan Kepala Desa di Manggarai Timur Ikrar Netralitas Pilkada Serentak 2024
sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serent
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor.308/PP.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024, Perihal: Pelaksanaan Kegiatan Netralitas Kepala Desa.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara tatap muka dan Ikrar Kepala Desa.
Zakarias Gara juga dalam menanggapi pertanyaan sejumlah kepala desa, juga menyarankan agar kepala desa berserta seluruh aparatur desa serta BPD untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai untuk menjaga netralitasnya.
"Kita mengharapkan agar lebih nyamanya kepala desa bersama teman-teman aparatur tidak boleh hadir dalam kampanye. Kalau hadir duduk manis bisa, yang penting hadir semua kalau semu paslon kampanye, sehingga kita mengimbau agar lebih baik tidak hadir untuk mencegah terjadinya gerakan-gerakan yang tidak disadari,"Ujarnya.
Zakarias juga menegaskan, jika ada gerakan yang tanpa disadari pun itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas. Sehingga Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakarias juga menerangkan, alasan kepala desa berserta seluruh apartur desa termasuk dusun, RT/RW dan juga BPD dilarang untuk terlibat aktif dalam Pilkada karena mereka dibiayai atau gaji diberikan oleh negara. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pilkada Manggarai Timur Kondusif, AKBP Suryanto: Ini Kinerja Semua Pihak Termasuk Masyarakat |
![]() |
---|
AKUR Sampaikan Terima Kasih Untuk Paslon Lawan dan Ajak Bergandengan Tangan Bangun Manggarai Timur |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Manggarai Timur, Paket AKUR Unggul Sementara Dengan Perolehan 51.178 Suara |
![]() |
---|
Besok, 10 Kecamatan di Manggarai Timur Gelar Pleno Rekapitulasi Suara |
![]() |
---|
Ungkapan Hati Agas Andreas Calon Bupati Manggarai Timur Paket AKUR Sikap Hasil Hitung Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.