Pilkada Manggarai Timur

Ratusan Kepala Desa di Manggarai Timur Ikrar Netralitas Pilkada Serentak 2024

sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serent

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Para kepala desa/perwakilan kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur mengikuti sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka dan Ikrar Netralitas Kepala Desa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 159 kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur mengucapkan Ikrar Netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Pembacaan ikrar ini berlangsung dalam kegiatan Sosialiasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka dan Ikrar Netralitas Kepala Desa yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Manggarai Timur di Lehong, Selasa 24 September 2024.

Pengucapan ikrar dengan pembacaan Ikrar tersebut oleh Kepala Desa Nanga Labang Simplisius Abi Wagut dan ikuti oleh seluruh kepala desa dan perwakilan kepala desa yang hadir. 

Pengucapan ikrar ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan, Ketua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara bersama anggota, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Perwakilan Kajari Manggarai, mewakili Dandim 1612 Manggarai Danramil Borong Kapten CBA Jimmy Lawalata, Pj Sekda Manggarai Timur Remigius Gonsa Tombor, Kadis PMD Gaspar Nanggar, dan jumlah sejumlah pimpinan Perangkat Daerah. 

Ada pun isi dalam ikrar netralitas kepala desa tersebut ada 5 poin. 

"Kami para kepala desa Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan:

1. Tidak membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen Masyarakat, serta tidak | memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. 

4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. 5. Menolak praktik politik uang'. 

Pj Bupati Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.

"Sejak hari ini ada pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa sampai dengan Pemilihan tanggal 27 November 2024, saya berharap kepada kepala desa bersama seluruh perangkat desa agar bersikap netral. Tidak boleh ada kepala desa yang memihak kepada salah satu dari keempat  Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu,"Ujarnya.

Pj Bupati Boni juga yakin, dengan netralitas kepala desa, maka Pilkada di Manggarai Timur tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan sukses. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara, SH, menerangkan, berdasarkan// undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588): sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang -Undang Nomor & Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved