Pilkada Manggarai Timur
Ratusan Kepala Desa di Manggarai Timur Ikrar Netralitas Pilkada Serentak 2024
sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serent
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 159 kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur mengucapkan Ikrar Netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
Pembacaan ikrar ini berlangsung dalam kegiatan Sosialiasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka dan Ikrar Netralitas Kepala Desa yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Manggarai Timur di Lehong, Selasa 24 September 2024.
Pengucapan ikrar dengan pembacaan Ikrar tersebut oleh Kepala Desa Nanga Labang Simplisius Abi Wagut dan ikuti oleh seluruh kepala desa dan perwakilan kepala desa yang hadir.
Pengucapan ikrar ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Manggarai Timur Boni Hasudungan, Ketua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara bersama anggota, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Perwakilan Kajari Manggarai, mewakili Dandim 1612 Manggarai Danramil Borong Kapten CBA Jimmy Lawalata, Pj Sekda Manggarai Timur Remigius Gonsa Tombor, Kadis PMD Gaspar Nanggar, dan jumlah sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.
Ada pun isi dalam ikrar netralitas kepala desa tersebut ada 5 poin.
"Kami para kepala desa Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan:
1. Tidak membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen Masyarakat, serta tidak | memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. 5. Menolak praktik politik uang'.
Pj Bupati Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan sosialiasi dengan tujuan untuk mengimbau kepada para kepala desa bersama seluruh perangkat desa termasuk BPD untuk bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.
"Sejak hari ini ada pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa sampai dengan Pemilihan tanggal 27 November 2024, saya berharap kepada kepala desa bersama seluruh perangkat desa agar bersikap netral. Tidak boleh ada kepala desa yang memihak kepada salah satu dari keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu,"Ujarnya.
Pj Bupati Boni juga yakin, dengan netralitas kepala desa, maka Pilkada di Manggarai Timur tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan sukses.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara, SH, menerangkan, berdasarkan// undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588): sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang -Undang Nomor & Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor.308/PP.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024, Perihal: Pelaksanaan Kegiatan Netralitas Kepala Desa.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara tatap muka dan Ikrar Kepala Desa.
Zakarias Gara juga dalam menanggapi pertanyaan sejumlah kepala desa, juga menyarankan agar kepala desa berserta seluruh aparatur desa serta BPD untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai untuk menjaga netralitasnya.
"Kita mengharapkan agar lebih nyamanya kepala desa bersama teman-teman aparatur tidak boleh hadir dalam kampanye. Kalau hadir duduk manis bisa, yang penting hadir semua kalau semu paslon kampanye, sehingga kita mengimbau agar lebih baik tidak hadir untuk mencegah terjadinya gerakan-gerakan yang tidak disadari,"Ujarnya.
Zakarias juga menegaskan, jika ada gerakan yang tanpa disadari pun itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas. Sehingga Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zakarias juga menerangkan, alasan kepala desa berserta seluruh apartur desa termasuk dusun, RT/RW dan juga BPD dilarang untuk terlibat aktif dalam Pilkada karena mereka dibiayai atau gaji diberikan oleh negara. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pilkada Manggarai Timur Kondusif, AKBP Suryanto: Ini Kinerja Semua Pihak Termasuk Masyarakat |
![]() |
---|
AKUR Sampaikan Terima Kasih Untuk Paslon Lawan dan Ajak Bergandengan Tangan Bangun Manggarai Timur |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Manggarai Timur, Paket AKUR Unggul Sementara Dengan Perolehan 51.178 Suara |
![]() |
---|
Besok, 10 Kecamatan di Manggarai Timur Gelar Pleno Rekapitulasi Suara |
![]() |
---|
Ungkapan Hati Agas Andreas Calon Bupati Manggarai Timur Paket AKUR Sikap Hasil Hitung Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.