Pendidikan

Guru dan Dosen Tuntut Pembayaran Tukin untuk Keadilan

Ternyata ASN non guru melalui pembayaran tunjangan kinerja (tukin) justru lebih diperhatikan daripada guru dan dosen. Guru dan dosen menuntut keadilan

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA
Aksi guru honorer menuntut kesejahteraan di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Guru-guru lulus nilai minimal dari sekolah negeri dan swasta dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor Dewan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 193.954 guru telah lulus nilai minimal. Namun, hanya 127.186 guru yang mendapat penempatan/formasi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tunjangan sertifikasi guru dan dosen ternyata tidak cukup membuat para guru dan dosen lebih sejahtera. Sebab, ternyata ASN non guru melalui pembayaran tunjangan kinerja (tukin) justru lebih diperhatikan daripada guru dan dosen. Guru dan dosen menuntut keadilan.  

Pemerintah dituntut lebih serius memuliakan guru dan dosen sebagai pendidik generasi muda penerus bangsa. Karena itu, jaminan kesejahteraan guru dan dosen harus diperhatikan agar para pendidik di institusi pendidikan negeri dan swasta bisa mendukung terciptanya peradaban bangsa yang maju dan sejahtera secara berkelanjutan.

Sayangnya, kesejahteraan guru dan dosen harus diperjuangkan para pendidik tanpa dukungan memadai. Janji menyejahterakan guru dan dosen sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berjalan lamban. Hampir dua dekade para guru dan dosen hidup pas-pasan karena gaji rendah, dibandingkan aparatur sipil negara kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (23/9/2024), mengatakan, upaya menyejahterakan para guru terus dilakukan pemerintah.

Nasib guru honorer

Kebijakan untuk sertifikasi guru kini berpihak pada guru dan dilakukan secara mandiri dengan belajar daring di Platform Merdeka Mengajar, kemudian ikut ujian. Ada kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu (dalam jabatan), kini piloting atau percobaan sudah memasuki tahap dua.

Para guru yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2023 yang dipanggil untuk piloting PPG bagi Guru Tertentu tahun ini. Tahap kedua ini menjangkau 214.180 guru untuk 77 bidang studi. Pelaksanaannya bekerja sama dengan 120 lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK).

Para guru yang lulus PPG bagi guru tertentu nantinya mendapat tambahan penghasilan satu kali gaji pokok per bulan. Hal ini disebabkan guru bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi.

”Saya sudah 15 tahun mengabdi sebagai guru dengan gaji Rp 300.000 per bulan, itu pun dibayar per tiga bulan. Sampai saat ini, juga belum dipanggil PPG. Harus sabar, apalagi untuk guru honorer,” kata salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya.

Perjuangkan tunjangan

Sementara di kalangan dosen ada tunjangan profesi dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Tambahan ini diharapkan para dosen untuk menambah penghasilan gaji pokok yang minim.

Namun, kini para dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendikbudristek menuntut keadilan. Mencuat jika ASN sebenarnya mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Setelah diperbandingkan, besaran tukin lebih tinggi dari tunjangan profesi dosen.

”Banyak dosen ASN di bawah Kemendikbudristek baru sadar mengalami diskriminasi. ASN mendapat tunjangan kinerja atau tukin jauh di atas tunjangan profesi dosen. Ketidakadilan ini harus dihentikan. Kami para dosen mulai berjuang menuntut pembayaran tukin bagi dosen ASN Kemendikbudristek yang diabaikan,” kata Koordinator Pejuang Tukin Dosen ASN Kemendikbudristek Fatimah.

Di laman Change.org bertajuk Bayarkan Tukin Dosen Kemendikbudristek, dukungan untuk menuntut hak tukin dosen ASN Kemendikbudristek terus bertambah. Salah satu dosen, Wa Ode, menuliskan dirinya dosen di salah PTN berstatus satuan kerja di Tanah Papua. Dia melepas pekerjaan di salah satu perusahaan swasta karena terpanggil ikut mencerdaskan anak-anak bangsa.

”Saya shock upah per bulan Rp 2,3 juta, sementara harga kos saja sudah Rp 1 juta per bulan. Belum pengeluaran lainnya. Apalagi di Papua serba mahal. Pak Jokowi tolong kembalikan gaji awalku,” ujar Wa Ode yang menjadi dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved