Berita NTT

Mendagri Tetapkan 5 Pjs Bupati di NTT, Tiga Perempuan 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Gladi pengukuhan lima Pjs Bupati dan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sikka di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Senin 23 September 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kelima Pjs Bupati dimaksud, yakni:

Mendagri juga memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.

Para pejabat dimaksud akan dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto pada Selasa 24 September 2024.

Sebelum pelantikan, lima Pjs Bupati mengikuti gladi di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Senin 23 September sore.

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tidak hadir. 

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, pelantikan dilaksanakan pada Selasa sore. "Besok dilantik, rencana jam 3 sore dilantik oleh Pak Penjabat Gubernur," katanya, Senin. 

Ia menerangkan, total ada 9 daerah yang kini sedang dijabat oleh kepala daerah definitif. Lima daerah diantaranya, bupati dan wakil bupatinya mengikuti Pilkada. 

"Lima kabupaten yang kepala dan wakil kepala daerah mengikuti Pilkada dan akan mengikuti kampanye."

Baca juga: 5 Kabupaten di NTT Akan Dipimpin Pjs Bupati

Dalam aturan, lanjut Doris Rihi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara. 

Cuti akan berlangsung selama dua bulan atau saat pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024).

Lima kabupaten yang dia maksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti. 

"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," ujar Doris Rihi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved