Berita NTT
Mendagri Tetapkan 5 Pjs Bupati di NTT, Tiga Perempuan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kelima Pjs Bupati dimaksud, yakni:
- Pjs Bupati Sumba Barat, Flori Rita Wuisian
- Pjs Bupati Sumba Timur, Ruth Laiskodat
- Pjs Bupati Manggarai Barat, Ondy Siagian
- Pjs Bupati Ngada, Hildegardis Bria Seran
- Pjs Bupati Malaka, Samuel Halundaka
Mendagri juga memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera.
Para pejabat dimaksud akan dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto pada Selasa 24 September 2024.
Sebelum pelantikan, lima Pjs Bupati mengikuti gladi di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Senin 23 September sore.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tidak hadir.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, pelantikan dilaksanakan pada Selasa sore. "Besok dilantik, rencana jam 3 sore dilantik oleh Pak Penjabat Gubernur," katanya, Senin.
Ia menerangkan, total ada 9 daerah yang kini sedang dijabat oleh kepala daerah definitif. Lima daerah diantaranya, bupati dan wakil bupatinya mengikuti Pilkada.
"Lima kabupaten yang kepala dan wakil kepala daerah mengikuti Pilkada dan akan mengikuti kampanye."
Baca juga: 5 Kabupaten di NTT Akan Dipimpin Pjs Bupati
Dalam aturan, lanjut Doris Rihi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Cuti akan berlangsung selama dua bulan atau saat pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024).
Lima kabupaten yang dia maksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti.
"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," ujar Doris Rihi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.